SEMOGA YANG KALIAN CARI ADA DI SINI YAAAA....
BAAROKALLOHU FIIKUM

Tampilkan postingan dengan label Keluarga. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Keluarga. Tampilkan semua postingan

Jumat, 20 Januari 2012

Satu Permisalan Bergaul yang Ma'ruf

بسم الله الرحمن الرحيم

(ditulis oleh: Al-Ustadzah Ummu Ishaq Zulfa Husein Al-Atsariyyah)

Berkeluarga bukanlah sekedar hidup bersama dalam satu rumah. Ibarat menanam, banyak hal yang bisa dilakukan suami/ istri agar apa yang mereka tanam senantiasa tumbuh dan terus berbuah.

Di satu kampung dari perkampungan di Yaman, pernah ada sebelas orang wanita duduk berkumpul, mereka sepakat untuk menceritakan sifat dan keadaan suami-suami mereka. Mereka pun saling berjanji untuk tidak menyembunyikan sedikitpun keadaan suami mereka. Apa gerangan yang mereka kisahkan?
Wanita yang pertama berkata: “Suamiku ibarat daging unta yang kurus kering di atas puncak gunung yang tidak mudah didaki. Sementara daging itu sendiri tidaklah gemuk di mana dapat mengundang hasrat untuk memindahkannya.”1

Wanita kedua berkata: “Tidak akan kusebarkan berita suamiku karena bila kuceritakan tentangnya, aku khawatir aku akan terus berbicara tanpa meninggalkan satu pun dari cerita tentang dirinya. Bila aku mengingatnya, yang aku ingat adalah urat yang menggembung dan tampak pada wajah, tubuh, dan perutnya.”2

Wanita ketiga berkata: “Suamiku terlalu tinggi. Bila aku bicara (mendebatnya dalam satu perkara atau menceritakan celanya) ia akan mentalakku dan bila aku diam (bersabar dengan keadaanku) aku dibiarkannya tergantung (seperti wanita yang tidak memiliki suami namun tidak pula menjanda).”

Wanita keempat berkata: “Suamiku seperti malam di Tihamah3, tidak panas, tidak pula sangat dingin, tidak menakutkan dan tidak pula menjemukan.”4
Wanita kelima berkata: “Suamiku, bila masuk rumah seperti macan kumbang5, bila keluar rumah seperti singa, dan ia tidak pernah bertanya tentang apa yang diberikan dan diamanahkannya.”6

Wanita yang keenam berkata: “Suamiku bila makan banyak dan menyantap semua hidangan tanpa menyisakan. Bila minum sampai habis, bila berbaring, ia berselimut sendirian (menjauh dari istrinya), dan ia tidak pernah memasukkan telapak tangannya untuk mengetahui kesedihanku (guna berupaya menghilangkannya).”7

Wanita yang ketujuh berkata: “Suamiku dungu –atau tidak mampu menggauli wanita (impoten)– sangat keterlaluan dungunya. Semua penyakit (cacat/ cela) ada padanya. Bila engkau mengajaknya bicara ia akan melukai kepala atau badanmu, atau melukai kepala dan badanmu sekaligus.”8
Wanita yang kedelapan berkata: “Suamiku usapan dan sentuhannya seperti sentuhan kelinci dan wanginya seperti wangi zarnab (sejenis tumbuhan yang semerbak baunya).”9

Wanita yang kesembilan berkata: “Suamiku, rumahnya tinggi (seperti rumah para tokoh/ pembesar sehingga selalu dituju para tamu), dia menyandang pedang yang panjang (karena posturnya yang tinggi), banyak debunya10 dan rumahnya dekat dengan tempat pertemuan.”11

Wanita yang kesepuluh berkata: “Suamiku Malik. Siapakah Malik. Alangkah agung dan mulianya dia. Malik lebih baik daripada mereka semua (para suami yang telah diceritakan keadaannya/ sifatnya). Ia memiliki unta yang banyak yang menderum di pekarangannya dan ada sedikit yang digembalakan12. Bila unta-unta ini mendengar suara mizhar (alat yang dibunyikan untuk menyambut tamu) mereka pun yakin bahwa mereka akan mati (disembelih sebagai jamuan untuk tamu).”

Wanita yang kesebelas berkata: “Suamiku Abu Zar’in. Siapakah Abu Zar’in. Dia menggerakkan kedua telingaku dengan perhiasan13. Dia penuhi kedua lenganku (beserta seluruh tubuhku) dengan lemak (gemuk). Dia memuliakanku hingga aku merasa diriku begitu mulia hingga aku berbangga diri. Dia mendapati aku hidup dengan keluargaku (yang fakir) dengan hanya memiliki sedikit kambing yang kami gembalakan di tepi gunung. Lalu (setelah menikahiku) ia menjadikan aku hidup dalam kemewahan memiliki kuda dan unta, sawah ladang, dan selainnya. Di sisinya aku berbicara tanpa pernah dijelek-jelekkan dan dibantah. Aku tidur di pagi hari tanpa ada yang membangunkan (karena semua pekerjaan telah ditangani oleh para pembantu). Aku pun minum sampai puas.

Ibu Abu Zar’in, siapakah ibu Abu Zar’in. Tempat perabot dan perlengkapannya besar lagi penuh, rumahnya pun luas.
Putra Abu Zar’in, siapakah putra Abu Zar’in. Tempat berbaringnya seperti tikar anyaman dari pelepah kurma14 dan mengenyangkannya dzira’ (bagian hasta) kambing (betina berusia 4 bulan).”15
Putri Abu Zar’in, siapakah putri Abu Zar’in. Dia taat/ berbakti kepada ayah dan ibunya, sempurna tubuhnya (atau gemuk berisi) dan membuat marah madunya (karena iri melihat kelebihannya).”
Budak perempuan Abu Zar’in, siapakah budak perempuannya Abu Zar’in. Dia tidak menyebarkan pembicaraan kami, tidak berkhianat dalam mengurusi makanan kami, dan tidak memenuhi rumah kami dengan ranting/ sampah”.16

Ummu Zar’in melanjutkan kisahnya: “(Suatu hari) Abu Zar’in keluar dari rumah di saat susu-susu dalam periuk dan bejana diolah untuk diambil saripatinya. Lalu ia berjumpa dengan seorang wanita bersama dua anak laki-lakinya yang laksana dua ekor macan. Keduanya asyik bermain dengan dua delima (yang dilemparkan) dari bawah pinggang si wanita17. Abu Zar’in pun mentalakku dan menikahi wanita itu. Setelah bercerai dengannya, aku menikah dengan seorang lelaki yang bagus bentuk dan penampilannya. Ia menunggangi kuda yang bagus lagi pilihan yang berjalan tanpa merasa letih. Ia memegang tombak dari negeri Khath (untuk berperang). Ia mendatangkan ke kandang ternak harta yang banyak (berupa unta dan selainnya) untukku18. Dan ia memberiku sepasang dari setiap yang berlalu19. Ia berkata: “Makanlah wahai Ummu Zar’in dan berilah makanan itu kepada keluargamu.”20

Ummu Zar’in berkata: “Seandainya aku kumpulkan segala sesuatu yang diberikannya kepadaku niscaya tidak mencapai bejana Abu Zar’in yang paling kecil sekalipun.”21

Kisah yang cukup panjang di atas, dituturkan oleh Aisyah radhiyallahu ‘anha kepada suaminya yang mulia, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam 22. Dengan sabar dan tanpa jemu, beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam mendengarkannya dan selesai istrinya berkisah, beliau menyatakan:

“Aku bagimu seperti Abu Zar’in bagi Ummu Zar’in.”23
Apa yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam ini menggambarkan bagusnya pergaulan beliau terhadap istrinya24. Sementara memang dalam hidup berkeluarga, masing-masing dituntut untuk bergaul dengan pasangannya dengan cara yang baik, yang dapat mengikat cinta dan melanggengkan kebersamaan. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memerintahkan dalam firman-Nya:

“Bergaullah kalian (wahai para suami) dengan mereka (para istri) dengan cara yang ma’ruf.” (An-Nisa`: 19)
Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullahu menafsirkan bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala menuntunkan kepada seorang suami untuk berbicara yang baik dengan istrinya, berbuat yang baik dan berpenampilan yang baik sesuai kemampuannya, sebagaimana seorang suami menyenangi hal itu untuk dilakukan oleh sang istri. Allah Subhanahu wa Ta’ala menyatakan:

“Mereka (para istri) punya hak yang sebanding dengan kewajiban mereka dengan cara yang ma’ruf.” (Al-Baqarah: 228) (Al-Mishbahul Munir fi Tahdzib Tafsir Ibni Katsir, Asy-Syaikh Shafiyurrahman Al-Mubarakfuri, hal. 281)
Dalam ayat di atas, Allah Subhanahu wa Ta’ala menetapkan adanya hak seorang istri terhadap suaminya seperti halnya suami punya hak yang harus ditunaikan istrinya. Maka masing-masing melaksanakan apa yang semestinya mereka tunaikan untuk pasangannya dengan cara yang ma’ruf. (Mahasinut Ta’wil, Al-Imam Al-Qasimi rahimahullahu, 2/175)

Bandingkan satu contoh pergaulan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dengan istri beliau di atas dengan kekakuan sebagian suami ketika bermuamalah dengan istrinya. Tidak ada senda gurau, tidak ada cerita yang bisa mengikat cinta, dan tidak ada perhatian terhadap pembicaraan pasangannya. Apalagi mau melakukan seperti yang dilakukan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, duduk sejenak mendengarkan cerita istri. Padahal perbuatan yang mungkin dianggap kecil ini dapat menjadi media untuk menunjukkan kecintaan kepada pasangan hidup sebagaimana Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam ingin menunjukkan rasa cinta beliau kepada Aisyah radhiyallahu ‘anha. Hal seperti ini jelas akan mendekatkan hati dan melekatkan cinta di antara suami istri.
Bila seorang suami enggan duduk sejenak bercengkerama dengan istrinya dengan alasan terlalu sibuk, banyak hal yang lebih penting yang harus diurusi dan sebagainya, maka seharusnya ia melihat sosok Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam. Hari-hari beliau juga sarat dengan kesibukan, menyampaikan risalah dari Allah Subhanahu wa Ta’ala, mengajari manusia, memimpin negeri dan umat, menegakkan kalimat Allah Subhanahu wa Ta’ala di muka bumi dengan jihad fi sabilillah dan sebagainya, namun beliau menyempatkan duduk mendengar cerita istrinya yang panjang. Kesan apa lagi yang bisa ditangkap kecuali betapa baiknya pergaulan beliau terhadap istrinya. Sementara kita dituntut untuk menjadikan beliau sebagai suri teladan.

“Sungguh telah ada bagi kalian pada diri Rasulullah uswah hasanah bagi orang yang mengharapkan pertemuan dengan Allah dan hari akhir serta banyak mengingat Allah.” (Al-Ahzab: 21)
Mungkin terlintas pertanyaan di benak, bukankah para wanita itu menceritakan aib suami mereka, lalu mengapa kisah seperti itu disampaikan Aisyah radhiyallahu ‘anha kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, bukankah ini ghibah? Maka dijawab, ini bukanlah ghibah karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam membiarkan istrinya terus berkisah, seandainya hal itu terlarang dan mungkar niscaya beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam tidak akan diam dari kemungkaran, walaupun itu diperbuat oleh kerabatnya yang paling dekat dan orang yang paling dikasihinya. Apa yang diceritakan Aisyah radhiyallahu ‘anha adalah pembicaraan yang mubah, yang tidak ada di dalamnya perkara yang terlarang.

Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullahu menjelaskan bahwa menghikayatkan orang yang tidak tertentu bukanlah termasuk ghibah yang dilarang. Cerita yang disampaikan Aisyah radhiyallahu ‘anha sama dengan bila seseorang berkata: “Di kalangan manusia itu ada seorang yang jelek”. Aisyah radhiyallahu ‘anha menceritakan kisah para wanita yang majhul (tidak diketahui siapa mereka) dan siapa suami mereka, dan juga tidak diketahui apakah mereka berislam atau tidak sehingga bisa diberlakukan kepada mereka hukum tentang ghibah. Dengan demikian tidak ada keberatan mendengar kisah mereka karena tidak ada yang merasa tersakiti dan terzhalimi. (Fathul Bari 9/332-333)

Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu juga menyatakan yang semakna dengan penjelasan ini (Syarhu Shahih Muslim 15/222). Namun, bila ada seorang wanita pada hari ini menceritakan tentang suaminya dalam perkara yang tidak disukai oleh suaminya maka ini jelas merupakan ghibah yang diharamkan, kecuali ia melakukannya dalam rangka meminta fatwa atau mengadukan kedzaliman kepada pihak yang berkepentingan.

Faidah yang Dipetik dari Hadits Ummu Zar’in

Hadits Ummu Zar’in di atas mendapat perhatian di kalangan ahlul ilmi karena di dalamnya banyak terdapat faidah syar’iyyah, sehingga mereka mencantumkannya dalam kitab-kitab mereka atau memuatnya dalam kitab khusus atau menulis syarah/ penjelasan dari lafadz-lafadznya.

Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullahu mengumpulkan beberapa faidah tersebut, di antaranya:
* Bolehnya menceritakan umat terdahulu untuk mengambil pelajaran
* Dalam hadits di atas ada anjuran bagi para istri untuk bersikap setia kepada suami-suami mereka, membatasi pandangan mata mereka hanya kepada suami dan mensyukuri kebaikan yang diberikan suami.
* Bolehnya berlebih-lebihan dalam mensifatkan sesuatu asalkan tidak dijadikan sebagai suatu kebiasaan karena hal itu justru akan menjadikan muru`ah seseorang cacat.
* Cinta itu bisa menutupi keburukan seperti terlihat pada cinta Ummu Zar’in kepada Abu Zar’in yang telah berbuat jelek kepadanya dengan menceraikannya. Namun kejelekan itu tidaklah mencegah Ummu Zar’in untuk berlebih-lebihan menceritakan kebaikan Abu Zar’in dan menyanjungnya sampai melampaui batas.

* Bolehnya menggambarkan kecantikan seorang wanita dan keelokannya di hadapan seorang lelaki asalkan wanita tersebut majhul (tidak diketahui siapa dia). Yang terlarang hanyalah menceritakan keindahan wanita tertentu di hadapan lelaki atau menceritakan perkara yang lelaki tidak boleh melihatnya dari seorang wanita (yang bukan mahramnya).
* Penyerupaan dengan sesuatu tidaklah mengharuskan kesamaan dari semua sisi karena Nabi r berkata kepada Aisyah radhiyallahu ‘anha: “Aku bagimu seperti Abu Zar’in bagi Ummu Zar’in”, yakni sama dalam hal cinta, kedekatan dan semisalnya. Bukan sama dalam hal kemegahan, punya anak, punya pembantu, dan sebagainya.
* Bolehnya mengambil contoh dengan orang yang memiliki keutamaan dari setiap umat karena Ummu Zar’in menggambarkan bagaimana indahnya pergaulan Abu Zar’in terhadap dirinya. Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam pun mengambil contoh dengannya.
* Didapatkan dari hadits ini tentang keberadaan para wanita bila mereka ngobrol maka yang mendominasi obrolan mereka adalah cerita tentang lelaki. Beda halnya dengan lelaki karena yang mendominasi obrolan mereka adalah hal yang berkaitan dengan penghidupan dan mata pencaharian. (Fathul Bari 9/332-333)
Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.

Catatan kaki:

1 Orang-orang enggan membawa daging itu ke rumah mereka bahkan membiarkannya di tempatnya.
Wanita ini hendak menggambarkan sedikitnya kebaikan pada diri suaminya. Tubuhnya kurus dan lemah, juga memiliki akhlak yang buruk, sombong, takabbur, suka mengangkat dirinya lebih dari kadarnya.

2 Wanita ini mengisyaratkan banyaknya aib pada diri suaminya. Namun ia tidak ingin membahasnya karena jika dibicarakan akan panjang dan tidak akan ada selesainya.

3 Tihamah merupakan negeri yang panas, tidak ada angin dingin yang berhembus di sana. Pada malam harinya, deburan ombak lautnya begitu tenang, suhu udaranya sedang, sehingga malam di Tihamah menyenangkan bagi penduduknya karena dapat menghilangkan kelelahan yang mereka alami akibat teriknya panas di siang hari.

4 Wanita ini menggambarkan bagusnya pergaulan suaminya, pertengahan keadaannya dan selamat batinnya sehingga ia merasakan nikmatnya hidup di sisi suaminya tanpa ada kekhawatiran dan ketakutan.

5 Macan kumbang dikatakan sebagai hewan yang pemalu, sedikit kejahatannya dan banyak tidurnya. Sementara singa adalah hewan yang giat berburu.

6 Sifat yang disebutkan oleh si wanita tentang suaminya mengandung dua kemungkinan, bisa jadi pujian dan bisa jadi celaan.
Pujian dari sisi ia mensifati suaminya sebagai macan kumbang karena ketika masuk rumah mesti menerjangnya (menggaulinya), yang menunjukkan ia dicintai oleh si suami di mana suaminya mesti tidak sabar bila melihatnya, ataupun ia menutup mata dari kekurangan yang ada dalam rumahnya dan tidak pernah menghukumi istrinya karena kekurangan yang ada. Adapun di tengah manusia dia sigap dan pemberani seperti singa. Ia memberikan kepada keluarganya makanan, minuman dan pakaian, tanpa pernah bertanya tentang pemberiannya setelah itu. Ia selalu berlapang hati dan memaafkan kekurangan yang didapati dari istrinya.
Atau si wanita memaksudkan dengan ungkapannya tersebut untuk menggambarkan sifat jelek suaminya, di mana si suami tidak pernah melakukan ‘pendahuluan’ sebelum jima’ tapi langsung menerjang. Jelek akhlaknya, suka memukul istri dan tidak peduli dengan keadaan istri dan anak-anaknya.

7 Wanita ini mensifati suaminya dengan sifat yang tercela bagi seorang lelaki yaitu banyak makan dan minum, dan sedikit menggauli istri.

8 Maksudnya, bila aku membantahnya dalam satu perkara ia akan memukul kepalaku hingga luka atau tubuhku hingga berdarah atau ia lakukan kedua-duanya.

9 Wanita ini menggambarkan indahnya sifat suaminya, bagus akhlaknya, lembut budi pekertinya, selalu necis, bersih dan wangi.

10 Suaminya sangat dermawan, banyak tamu yang mendatanginya hingga ia sering menyembelih hewan dan memasaknya sebagai jamuan bagi tamu-tamunya. Karena seringnya memasak, banyak debu yang dihasilkan. Ia juga dermawan pada keluarganya.

11 Wanita ini menggambarkan suaminya sebagai seorang tokoh yang dermawan, berakhlak mulia dan baik pergaulannya dengan istri.

12 Karena kebanyakannya dipersiapkan untuk disembelih guna memuliakan tamu.

13 Yakni Abu Zar’in memenuhi kedua telinga Ummu Zar’in dengan berbagai jenis perhiasan dari emas, mutiara dan semisalnya.

14 Tidak butuh tempat yang besar.

15 Tidak banyak makan dan minumnya.

16 Dia seorang yang pembersih dan selalu membersihkan rumah majikannya tanpa membiarkan kotoran ada di dalamnya.

17 Sebagian ahlul ilmi mengatakan, makna dari lafadz ini adalah kedua pantat wanita itu besar sehingga bila ia berbaring terlentang di atas punggungnya, badan yang dekat dengan pantatnya terangkat, tidak menyentuh bumi hingga ada celah yang bisa dilewati buah delima.

18 Dia pergi berperang, pulang dengan membawa kemenangan dan ghanimah, hingga ia bisa mendatangkan hewan ternak yang banyak.

19 Dalam riwayat Muslim: “dari setiap yang disembelih”. Ummu Zar’in hendak menggambarkan banyaknya pemberian yang diberikan suaminya kepadanya hingga ketika memberi ia tidak hanya memberi satu.

20 Ummu Zar’in menggambarkan bagaimana ketokohan/ kepemimpinan suaminya, keberanian, keutamaan, kemurahan dan kedermawanannya. Namun di hati Ummu Zar’in, ia tetap tidak sebanding dengan Abu Zar’in. Karena Abu Zar’in adalah suaminya yang pertama hingga cintanya kepada Abu Zar’in tetap menetap di hatinya sebagaimana dikatakan:

“Tidaklah cinta itu kecuali untuk kekasih yang pertama.”
Catatan: Semua penjelasan makna hadits yang tercantum di atas dinukilkan secara ringkas dari Fathul Bari, 9/312-331 dan Syarhu Shahih Muslim 15/212-221

21 HR. Al-Bukhari no. 5189, kitab An-Nikah, bab Husnil Mu’asyarah ma’al Ahl dan Muslim no. 2448 kitab Fadha`ilus Shahabah, bab Dzikr Hadits Ummu Zar’in

22 Di selain Ash-Shahihain disebutkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam lah yang bercerita kepada Aisyah radhiyallahu ‘anha, sehingga kisah ini marfu’ seluruhnya, lihat keterangan Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani t tentang hal ini dalam Fathul Bari, 9/310-311.

23 Dalam satu riwayat ada tambahan:

“….hanya saja Abu Zar’in akhirnya mentalak Ummu Zar’in sedangkan aku tidak akan mentalakmu.”

24 Dan ini yang dijadikan judul bab oleh Al-Imam Al-Bukhari rahimahullahu di mana beliau menempatkan hadits ini dalam Shahih-nya, pada kitab An-Nikah, bab “Baiknya pergaulan (suami) terhadap istrinya”

Sumber: http://www.asysyariah.com/sakinah/mengayuh-biduk/1114-satu-permisalam-bergaul-yang-maruf-mengayuh-biduk-edisi-19.html

Sabtu, 14 Mei 2011

Posisi Sholat Jama'ah Suami - Istri

Bismillaah,,,

Pertanyaan: Assalamu ‘alaikum. Saya mau tanya, bagaimana shaf shalat bila makmumnya hanya seorang perempuan? Apa tetap harus sejajar dengan Imam sebelah kanan? Dalam hal ini imamnya laki-laki. Terima kasih atas perhatiannya. (08180227*)

Jawaban: Apabila hanya ada seorang laki-laki sebagai imam dan seorang perempuan yang menjadi makmumnya seperti suami-istri maka posisi makmum tepat di belakang imam, bukan di samping kanannya. Berdasarkan hadits dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bahwasanya neneknya, Mulaikah, mengundang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk jamuan makan yang telah dibuatnya, maka beliau pun memakannya, kemudian beliau bersabda, "Berdirilah kalian karena aku akan shalat bersama kalian!" Anas bin Malik berkata, "Maka aku berdiri menuju tikar yang sudah hitam karena sudah lama dipakai, lalu aku menggosoknya dengan air. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri di atasnya, sementara aku dan seorang anak yatim berdiri di belakangnya, sedangkan ibuku (Ummu Sulaim) berdiri di belakang kami. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat bersama kami dua raka’at, kemudian beliau pergi." (HR. Al-Bukhariy no.860 dan Muslim no.658)
Wallaahu A’lam.

Sumber: Buletin Al-Wala wal Bara Edisi ke-37 Tahun ke-3 / 19 Agustus 2005 M / 14 Rajab 1426 H

Jumat, 30 Juli 2010

Anak Tanggung Jawab Ayah

Bismillaah...

Allah Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ
“Wahai orang-orang yang beriman, jagalah diri-diri kalian dan keluarga-keluarga kalian dari api neraka, yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu.” (QS. At-Tahrim: 6)
Para ulama menyatakan: ‘Diri-diri kalian,’ yakni: Anak-anak kalian, karena anak itu merupakan bagian dari diri ayahnya. Dan ‘keluarga-keluarga kalian,’ yakni: Istri-istri kalian.
Allah Ta’ala berfirman:
إِنَّمَا أَمْوَالُكُمْ وَأَوْلادُكُمْ فِتْنَةٌ
“Sesungguhnya harta-harta kalian dan anak-anak kalian tidak lain kecuali ujian.” (QS. At-Taghabun: 15)
Abdullah bin Umar radhiallahu anhuma berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ الْإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ وَالرَّجُلُ رَاعٍ فِي أَهْلِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ فِي بَيْتِ زَوْجِهَا وَمَسْئُولَةٌ عَنْ رَعِيَّتِهَا وَالْخَادِمُ رَاعٍ فِي مَالِ سَيِّدِهِ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya. Imam adalah pemimpin yang akan diminta pertanggungjawaban atas rakyatnya. Seorang suami adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas keluarganya. Seorang istri adalah pemimpin di dalam urusan rumah tangga suaminya, dan akan dimintai pertanggung jawaban atas urusan rumah tangga tersebut. Seorang pembantu adalah pemimpin dalam urusan harta tuannya, dan akan dimintai pertanggung jawaban atas urusan tanggung jawabnya tersebut.” (HR. Al-Bukhari no. 844 dan Muslim no. 1829)
Dari Ma’qil bin Yasar radhiallahu anhu dia berkata: Sesunguhnya aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَا مِنْ عَبْدٍ يَسْتَرْعِيهِ اللَّهُ رَعِيَّةً يَمُوتُ يَوْمَ يَمُوتُ وَهُوَ غَاشٌّ لِرَعِيَّتِهِ إِلَّا حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ
“Tidak ada seorang hambapun yang Allah berikan kepadanya beban untuk memimpin, lalu dia mati dalam keadaan menipu orang-orang yang dia pimpin, kecuali Allah akan mengharamkan surga atasnya.” (HR. Muslim no. 142)
Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ إِلَّا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
“Apabila salah seorang manusia meninggal dunia, maka terputuslah segala amalannya kecuali tiga perkara: Sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat baginya, dan anak shalih yang selalu mendoakannya.” (HR. Muslim no. 1631)

Penjelasan ringkas:
Anak-anak, pendidikannya, serta pengurusannya adalah amanah yang Allah berikan kepada para ayah, karenanya para ayah adalah pimpinan mereka dan penanggung jawab atas keadaan mereka. Wajib atas para ayah untuk menasehati anak-anak mereka dengan kebaikan dan menjadikan pendidikan serta perbaikan mereka merupakan pekerjaan dan urusannya yang paling utama dan paling penting. Tidak boleh bagi seorang ayah untuk hanya memenuhi semua kebutuhan jasad dari anaknya berupa makanan dan pakaian lalu setelah itu dia menganggap kewajibannya hanya itu kemudian menyibukkan dirinya sendiri dengan pekerjaan dunianya dan tidak mengurusi kebutuhan ruhani dari anak-anaknya. Karena barangsiapa yang mengerjakan hal tersebut niscaya dia akan menyesal pada akhirnya, baik di dunia ketika dia sudah tua dan anak-anaknya juga tidak mau mengurusinya, terlebih lagi di akhirat ketika dia dimintai pertanggungjawaban atas amanah yang telah dibebankan kepadanya tersebut.

Memenuhi kebutuhan ruhani anak-anak -berupa keimanan dan amal saleh- jauh lebih penting daripada memenuhi kebutuhan jasadnya. Karenanya Allah Ta’ala dalam Al-Qur`an tidak pernah memerintahkan para ayah untuk melindungi anaknya dari panasnya terik matahari atau dari panasnya rasa lapar, akan tetapi justru Allah memerintahkan mereka untuk melindungi anak-anak mereka dari api neraka. Sudah dipastikan bahwa setiap ayah tentu sangat menyayangi dan mencintai anak-anaknya dan tidak akan tega membiarkan anak-anaknya tidak makan atau tidak berpakaian, maka apakah dia tega jika anaknya dijadikan sebagai bahan bakar neraka atau berpakaian dengan pakaian dari api neraka?!

Karenanya Allah Ta’ala mengingatkan bahwa kecintaan kepada anak-anak jangan sampai membuat mereka mencelakai anak-anak mereka sendiri, karena anak-anak itu hanya merupakan ujian bagi mereka. Dengan alasan kasih sayang, dia tidak mau menyuruh anaknya shalat padahal dia sudah berumur 7 tahun, tidak mau memukulnya jika tidak mau shalat padahal anaknya sudah berumur 10 tahun. Tidak mengajari dan menyuruhnya berpuasa padahal puasa sudah wajib atasnya hanya karena alasan kasihan melihatnya kelaparan. Memenuhi semua apa yang anaknya dengan alasan kasih sayang, walaupun permintaan si anak bisa mencelakai anak itu sendiri baik mencelakai jasadnya maupun mencelakai imannya. Intinya, Allah Ta’ala memerintahkan para ayah untuk mencintai dan menyayangi anak-anaknya akan tetapi tetap dalam aturan syariat dan tidak berlebihan dalam memanjakannya hingga menelantarkan pengajaran keagamaan anak-anaknya.

Hendaknya para ayah mengingat bahwa sikap keras -sesekali- kepada anak dan gemblengan keagamaan yang benar kepada mereka -walaupun merupakan amalan yang berat dan melelahkan- akan tetapi amalan ini termasuk dari penentu nasibnya di akhirat kelak. Jika dia berhasil maka dia akan bisa menjawab pertanyaan Allah kepadanya tentang tanggung jawabnya, dan dia senantiasa mendapatkan limpahan pahala dan keutamaan sampai walaupun dia telah meninggal, karena adanya doa dan amal saleh dari anak-anaknya. Tapi sebaliknya jika dia gagal dalam amalan ini karena keteledoran dia atau sikap acuh tak acuh dia terhadap pendidikan keagamaan anaknya, maka dia akan menyesal pada hari kiamat tatkala dia tidak bisa menjawab pertanyaan Allah terhadapnya yang akan menyebabkan dia diharamkan untuk masuk ke dalam surga, wal ‘iyadzu billah. Adapun jika dia telah berusaha memenuhi kewajibannya sebagai seorang ayah dalam memenuhi pendidikan keagamaan anaknya akan tetapi Allah dengan takdir-Nya yang penuh hikmah menetapkan anaknya tidak menjadi anak yang saleh, maka insya Allah dia tidak akan dituntut pada hari kiamat karena dia telah menunaikan amanah yang dibebankan kepadanya.

Bukan yang dimaksudkan dengan memenuhi kebutuhan keagamaan anak di sini adalah dengan sekedar memasukkannya ke ponpes atau pondok tahfizh atau SDIT sejak usia dini lalu setelah itu dia berlepas tangan dan tidak mau tahu pokoknya anaknya harus bias ngaji harus hafal Al-Qur`an dan hadits, dan seterusnya dari target-target yang mulia tapi tidak diiringi dengan keseriusan sang ayah dalam mendidiknya kecuali keseriusan dia dalam membayarkan kewajibannya kepada sekolah. Yang dia ketahui hanya wajib membayar SPP setiap bulan lalu menyerahkan sisanya kepada para guru dan penanggung jawab di sekolah. Tentunya bukan tanggung jawab seperti ini yang kami maksudkan, karena bagaimanapun juga peran orang tua di rumah jauh lebih mempengaruhi keadaan sang anak daripada pendidikan para guru. Wallahul musta’an.

Terakhir, sebagai langkah awal bagi setiap ayah dalam memperbaiki keadaan keagamaan anak-anaknya adalah memperbaiki keadaan keagamaan diri sendiri baik sebelum maupun setelah dia menikah, serta wajib atasnya untuk memilih istri yang salehah karena ‘buah biasanya tidak jatuh jauh dari pohonnya’. Wallahul muwaffiq.

www.Al-Atsariyyah.com

Senin, 07 Juni 2010

Kekhususan Fathimah Rodhiyallaahu’anhaa Untuk Tidak Dimadu

Oleh Asy Syaikh Ubaid bin Abdillah Al-Jabiri Hafidzahulloh

Diterjemahkan : Al-Ustadz Abu Karimah Askari Hafidzahulloh

Mengapa Nabi Shallallohu ‘alaihi wasallam melarang Ali Radiyallohu ‘anhu untuk menikahi wanita lain setelah menikahi anaknya beliau Shallallohu ‘alaihi wasallam (Fatimah, Pent). Apakah ucapan Nabi Shallallohu ‘alaihi wasallam “Sesungguhnya dia (Fatimah) adalah bagian dariku”, ini merupakan kekhususan bagi Nabi Shallallohu ‘alaihi wasallam?

Jawab:

Jawaban atas pertanyaan ini mengandung tiga sisi:

Sisi Pertama :

Bahwa Fatimah Radhiyallahu ‘anha adalah pemimpin wanita seluruh alam, berdasarkan nash Rasulullah Shallallohu ‘alaihi wasallam [1] dan berdasarkan ijma’ para ulama yang ucapannya diakui. Maka seorang wanita yang demikian kedudukannya sepantasnya untuk tidak dimadu, dan suaminya tidak menikahi yang lainnya tatkala dia masih hidup karena kedudukan ini yaitu sebagai seorang pemimpin wanita seluruh alam.

Sisi Kedua :

Bahwa ini termasuk kekhususan beliau Shallallohu ‘alaihi wasallam dan bila kita berkata bahwa ini termasuk kekhususan Fatimah Radhiyallahu ‘anha, maka tidak jauh (dari kebenaran). Karena Fatimah adalah anak Muhammad Shallallohu ‘alaihi wasallam. Inilah yang beliau isyaratkan dengan sabdanya : “Sesungguhnya dia (Fatimah) adalah bagian dariku”, yaitu : salah satu bagian dari diriku, sedangkan Nabi Shallallohu ‘alaihi wasallam, wajib untuk dijaga dari kemudharatan[2] meskipun sebagian mudharat tersebut pada selain beliau Shallallohu ‘alaihi wasallam, karena Rasulullah Shallallohu ‘alaihi wasallam memiliki kekhususan yang diharamkan kepada yang lainnya dari umatnya. Maka menghormati Nabi Shallallohu ‘alaihi wasallam di ats penghormatan yang lain dan mencintai beliau di atas setiap kecintaan.

Sisi Ketiga :

Bahwa Ali Radiyallohu ‘anhu menikahi wanita lain setelah dia (Fatimah) wafat sedangkan para sahabat yang lain, mereka berpoligami di masa hidup Nabi Shallallohu ‘alaihi wasallam, dan setelah wafatnya. Demikian pula para tabi’in, mereka berpoligami di masa hidup para sahabat Nab Shallallohu ‘alaihi wasallam, dan kaum muslimin di atas amalan ini hingga hari ini.

Catatan Kaki:

[1] Isyarat kepada hadits Aisyah yang panjang, dikeluarkan Muslim dalam shahihnya, no.2450. Kitab Fadhail Shahabah, bab :Fadhail Fatimah Binti An-Nabi Shallallohu ‘alaihi wasallam. Padanya Nabi Shallallohu ‘alaihi wasallam bersabda :”Wahai Fatimah, tidakkah engkau ridha untuk menjadi pemimpin wanita kaum mukminin atau pemimpin wanita umat ini?” Aisyah berkata: “(Fatimah) tertawa dengan hal itu.”

[2] Berkata An Nawawi Rahimahullah tatkala mengomentari Hadits Miswar bin Makhramah yang dikeluarkan oleh Imam Muslim (2449), Kitab : Fadhail Ash Shahabah, Bab : Fadhail Fathimah bintu An Nabi Shallallohu ‘alaihi wasallam Marfu’ah :

(( إِنَّمَا فَاطِمَةُ بَضْعَةٌ مِنِّي يُؤْذِينِي مَا آذَاهَا

”Sesungguhnya Fathimah adalah bagian dariku, menyakiti aku apa yang menyakitinya”. Berkata para ulama : dalam hadits ini menunjukkan haramnya menyakiti Nabi Shallallohu ‘alaihi wasallam dalam kondisi dan cara apapun, meskipun munculnya gangguan tersebut dari sesuatu yang asal hukumnya boleh dalam keadaan beliau masih hidup, dan ini berbeda dengan selain beliau. Mereka berkata : Rasulullah Shallallohu ‘alaihi wasallam telah mengabarkan tentang bolehnya menikahi bintu Abi Jahl bagi Ali Radiyallohu ‘anhu dengan sabdanya :’Aku tidak mengharamkan yang halal” namun beliau Shallallohu ‘alaihi wasallam melarang menggabungkannya (antara Fathimah dengan anak perempuan Abu Jahl) karena sebab yang disebut dalam nash :

Pertama : Bahwa hal itu menyebabkan disakitinya Fathimah sehingga Nabi Shallallohu ‘alaihi wasallam merasa sakit pula ketika itu. Maka menjadi binasa orang yang menyakitinya. Maka beliau melarang hal itu karena kesempurnaan kasih sayang beliau kepada Ali dan Fathimah Radhiyallahu ‘anhuma .

Kedua : Beliau mengkhawatirkan fitnah atas Fathimah dengan sebab kecemburuan. Adapula yang berkata :”Bukan maksud larangan untuk mengumpulkan keduanya. Namun maknanya : Bahwa Beliau Shallallohu ‘alaihi wasallam mengetahui dengan keutamaan dari Allah bahwa keduanya tidak mungkin disatukan.

Sumber: http://atstsabat.com/index.php?option=com_content&view=article&id=68:radiyallohu-anha-untuk-tidak-dimadu&catid=29:sunnah-poligami&Itemid=55