Pertanyaan:
saya orang yang benar benar tidak dapat menahan hawa napsu saya, bagaimana kiat untuk mencegah rasa ingin yang berlebihan tersebut, sebab saya sadar hidup itu singkat tapi saya sudah berusaha mencegah namun tidak kunjung berhasil juga.
Jawaban:
Bismillaahirrahmaanirrahiim
Sesungguhnya bila kita kembali mempelajari Al-Quran, As-Sunnah, beserta penjelasan para ulama, niscaya kita akan mengetahui berbagai kiat untuk melawan hawa nafsu. Namun sebelum itu, ada yang lebih penting untuk kita ketahui dan tanamkan di relung hati kita yang terdalam. Yaitu kita harus membulatkan tekad untuk menentang hawa nafsu dengan niat yang ikhlas kepada Allah. Hal ini supaya kita tidak maju mundur di dalam menelan pahit dan getirnya mengalahkan hawa nafsu sendiri.
Selanjutnya, kita jangan gampang berputus asa bila kita belum mampu meniggalkan hawa nafsu itu sepenuhnya. Teruslah berupaya dengan tekad hati yang kuat sampai Allah menurunkan kemenangan-Nya.
Jika kita bersungguh-sungguh dalam memusuhi hawa nafsu kita, pasti Allah tak akan menyia-nyiakan usaha kita. Allah berfirman (yang artinya),
“Dan orang-orang yang bersungguh-sungguh di (jalan) kami, niscaya kami benar-benar akan menunjukkan kepada mereka jalan-jalan kami. Dan sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang berbuat baik”. (Al-’Ankabut:69)
Disini saya akan menyebutkan secara ringkas beberapa kiat di dalam melawan hawa nafsu. Semoga bermanfaat bagi siapa saja yang ingin terbebas dari belenggu hawa nafsu. Adapun kiat-kiat yang saya maksud, sebagai berikut:
1. Hendaknya dia memperkuat rasa takutnya kepada Allah dan selalu mengingat berbagai kengerian siksa Allah diakherat kelak.
2.Hendaknya dia meninggalkan segala sebab yang membuatnya terjatuh kembali kepada hawa nafsu.
3.Hendaknya dia meninggalkan teman bergaul yang tidak baik, supaya dia tidak mudah termakan oleh hawa nafsu. Sebagai gantinya, hendaknya dia bergaul dengan orang-orang shalih yang mengamalkan agama Allah.
4. Hendaknya dia menjauhi tempat-tempat yang dapat menjerumuskannya kepada hawa nafsu dan memperbanyak bersimpuh di dalam rumah Allah (Masjid).
5. Hendaknya dia selalu menyibukkan diri dengan Dzikrullah dan membaca Al-Quran, karena hati yang lalai dari Allah sangat mudah bagi syaithan untuk mendorongnya kepada hawa nafsu.
Wallahu A’lam Bish Shawab.
Al-Ustadz Abdul Mu’thi
Sumber: http://alhujjah.wordpress.com
"Dan tidaklah AKU menciptakan jin dan manusia kecuali untuk beribadah kepadaKU" (Adz-Dzariyat:56)
SEMOGA YANG KALIAN CARI ADA DI SINI YAAAA....
BAAROKALLOHU FIIKUM
Tampilkan postingan dengan label Tanya-Jawab. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tanya-Jawab. Tampilkan semua postingan
Sabtu, 14 Mei 2011
Posisi Sholat Jama'ah Suami - Istri
Bismillaah,,,
Pertanyaan: Assalamu ‘alaikum. Saya mau tanya, bagaimana shaf shalat bila makmumnya hanya seorang perempuan? Apa tetap harus sejajar dengan Imam sebelah kanan? Dalam hal ini imamnya laki-laki. Terima kasih atas perhatiannya. (08180227*)
Jawaban: Apabila hanya ada seorang laki-laki sebagai imam dan seorang perempuan yang menjadi makmumnya seperti suami-istri maka posisi makmum tepat di belakang imam, bukan di samping kanannya. Berdasarkan hadits dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bahwasanya neneknya, Mulaikah, mengundang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk jamuan makan yang telah dibuatnya, maka beliau pun memakannya, kemudian beliau bersabda, "Berdirilah kalian karena aku akan shalat bersama kalian!" Anas bin Malik berkata, "Maka aku berdiri menuju tikar yang sudah hitam karena sudah lama dipakai, lalu aku menggosoknya dengan air. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri di atasnya, sementara aku dan seorang anak yatim berdiri di belakangnya, sedangkan ibuku (Ummu Sulaim) berdiri di belakang kami. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat bersama kami dua raka’at, kemudian beliau pergi." (HR. Al-Bukhariy no.860 dan Muslim no.658)
Wallaahu A’lam.
Sumber: Buletin Al-Wala wal Bara Edisi ke-37 Tahun ke-3 / 19 Agustus 2005 M / 14 Rajab 1426 H
Pertanyaan: Assalamu ‘alaikum. Saya mau tanya, bagaimana shaf shalat bila makmumnya hanya seorang perempuan? Apa tetap harus sejajar dengan Imam sebelah kanan? Dalam hal ini imamnya laki-laki. Terima kasih atas perhatiannya. (08180227*)
Jawaban: Apabila hanya ada seorang laki-laki sebagai imam dan seorang perempuan yang menjadi makmumnya seperti suami-istri maka posisi makmum tepat di belakang imam, bukan di samping kanannya. Berdasarkan hadits dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bahwasanya neneknya, Mulaikah, mengundang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk jamuan makan yang telah dibuatnya, maka beliau pun memakannya, kemudian beliau bersabda, "Berdirilah kalian karena aku akan shalat bersama kalian!" Anas bin Malik berkata, "Maka aku berdiri menuju tikar yang sudah hitam karena sudah lama dipakai, lalu aku menggosoknya dengan air. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri di atasnya, sementara aku dan seorang anak yatim berdiri di belakangnya, sedangkan ibuku (Ummu Sulaim) berdiri di belakang kami. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat bersama kami dua raka’at, kemudian beliau pergi." (HR. Al-Bukhariy no.860 dan Muslim no.658)
Wallaahu A’lam.
Sumber: Buletin Al-Wala wal Bara Edisi ke-37 Tahun ke-3 / 19 Agustus 2005 M / 14 Rajab 1426 H
Jumat, 04 Juni 2010
Bolehkah Wanita Bercadar Foto Paspor dengan Buka Cadar?
Bolehkah Wanita Bercadar Foto Paspor dengan Buka Cadar?
Pertanyaan:
Bismillah,
Assalamu ‘alaikum ya Ustadz. Langsung saja bertanya, karena ana orang baru, ‘afwan kalau pertanyaan ini sudah pernah ditanyakan sebelumnya.
Ana ada titipan pertanyaan dari teman yang tinggal jauh di pelosok Kalimantan, di mana mereka kalau ke Malaysia lebih cepat daripada ke kota besar di Kalimantan, sehingga kalau ada keperluan berobat mereka lebih bisa ke luar negeri daripada ke kota Indonesia sendiri (2 jam ke luar negeri dibandingkan 8 jam ke kota Indonesia dengan jalan yang rusak). Isteri beliau bercadar, dan yang menjadi kendala adalah kalau foto paspor harus dibuka cadarnya. Apa hukumnya mengenai hal ini?
Saat ini isteri beliau agak sakit dan perlu cek ke laboratorium sesekali, sehingga pilihan ke luar negeri kalau kondisi darurat masih lebih bagus daripada sebaliknya. Jazakallahu khairan ya Ustadz, barakallahu fiik. Wassalamu ‘alaikum warahmatullah.
(Pertanyaan dari Abu Rifqah, 24 Mar 2010)
Dijawab oleh Al Ustadz Dzulqarnain bin Muhammad Sunusi pada Kamis, 9 Rabi’uts Tsani (25 Maret, 2010):
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Insya Allah tidak masalah membuat paspor dengan keperluan yang disebutkan. Karena larangan menampakkan wajah bukanlah pengharaman dzati, tetapi pengharamannya karena bisa mengantar kepada hal yang diharamkan (sadda dzari’ah) yaitu karena bisa mengantar kepada perzinahan dan semisalnya.
Kaidahnya, “Hal yang diharamkan dengan bentuk saddu dzari’ah dibolehkan sesuai kadar keperluannya bila ada keperluan yang dibenarkan oleh syari’at.”
Wallahu a’lam.
Sumber: Milis An-Nashihah, dengan sedikit perbaikan EYD
Pertanyaan:
Bismillah,
Assalamu ‘alaikum ya Ustadz. Langsung saja bertanya, karena ana orang baru, ‘afwan kalau pertanyaan ini sudah pernah ditanyakan sebelumnya.
Ana ada titipan pertanyaan dari teman yang tinggal jauh di pelosok Kalimantan, di mana mereka kalau ke Malaysia lebih cepat daripada ke kota besar di Kalimantan, sehingga kalau ada keperluan berobat mereka lebih bisa ke luar negeri daripada ke kota Indonesia sendiri (2 jam ke luar negeri dibandingkan 8 jam ke kota Indonesia dengan jalan yang rusak). Isteri beliau bercadar, dan yang menjadi kendala adalah kalau foto paspor harus dibuka cadarnya. Apa hukumnya mengenai hal ini?
Saat ini isteri beliau agak sakit dan perlu cek ke laboratorium sesekali, sehingga pilihan ke luar negeri kalau kondisi darurat masih lebih bagus daripada sebaliknya. Jazakallahu khairan ya Ustadz, barakallahu fiik. Wassalamu ‘alaikum warahmatullah.
(Pertanyaan dari Abu Rifqah, 24 Mar 2010)
Dijawab oleh Al Ustadz Dzulqarnain bin Muhammad Sunusi pada Kamis, 9 Rabi’uts Tsani (25 Maret, 2010):
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Insya Allah tidak masalah membuat paspor dengan keperluan yang disebutkan. Karena larangan menampakkan wajah bukanlah pengharaman dzati, tetapi pengharamannya karena bisa mengantar kepada hal yang diharamkan (sadda dzari’ah) yaitu karena bisa mengantar kepada perzinahan dan semisalnya.
Kaidahnya, “Hal yang diharamkan dengan bentuk saddu dzari’ah dibolehkan sesuai kadar keperluannya bila ada keperluan yang dibenarkan oleh syari’at.”
Wallahu a’lam.
Sumber: Milis An-Nashihah, dengan sedikit perbaikan EYD
Hukum Menjual Jilbab Gaul
Oleh: Al Ustadz Dzulqarnain bin Muhammad Sunusi
Pertanyaan:
Apa hukumnya menjual jilbab gaul?
Jawaban:
Kalau berkaitan dengan masalah jilbab gaul ini, yang dimaksudkan adalah jilbab yang pendek misalnya—jilbab yang sebagian orang dikatakan tidak menutupi apa yang sepantasnya ditutupi—maka ini perlu saya ingatkan kepada sebagian ikhwah, jangan terlalu banyak menyoroti hal-hal yang seperti ini di tengah masa yang kebanyakan orang tidak memakai jilbab.
Ada di dalam syari’at kita itu apa yang disebut dengan nama taqlîlusy syarr, memperkecil kejelekan. Kalau kejelekannya tidak bisa dihilangkan diapakan? Diperkecil, bukan dibiarkan tapi diperkecil. Jadi, hal yang mengarah kepada memperkecil kejelekan, Antum jangan masuk ke dalamnya kemudian membuat hal tersebut menjadi kabur sebab ini akan menjadikan mafsadat [kerusakan] yang lebih besar.
Ini kadang saya ingatkan di dalam hal-hal yang seperti ini. Kadang ada sebagian dari kawan-kawan kita berbicara misalnya tentang bank-bank syari’ah.
“Oh, ini bank syari’ah… kelihatannya lebih bejat daripada bank konvensional!”
Ini bahasa-bahasa yang seperti ini tidak bagus untuk diucapkan. Walaupun benar pada sebagian keadaan bank syari’ah itu kadang lebih jelek daripada bank konvensional dalam mengambil hal. Tapi mereka ini ada dua kemungkinan, mereka mungkin sengaja untuk hila mencari riba atau mereka mungkin salah jalan, salah langkah. Tapi tatkala mereka menyebut dengan nama syari’ah dan kita komentarnya tajam, akhirnya orang akan berpikir, “Wah, bank syari’ah saja dikomentari apalagi yang lain, kalau begitu kita bebas aja sudah berbuat riba.” Akhirnya membuka pintu kejelekan.
Jadi, ada yang disebut dengan taqlîlusy syarr, mempersedikit kejelekan. Dan ini kaidah—yang subhanallâh—kadang seseorang kurang memikirkannya, padahal ia adalah hal yang jelas dalam agama kita. Kaidah dasarnya seperti yang disebut oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, dan selainnya, agama kita itu datang untuk mewujudkan sebuah kemaslahatan atau menyempurnakannya, dan agama kita itu datang untuk menghilangkan mafsadat atau menguranginya. Itu kaidah umum di seluruh perintah-perintah agama.
Kalau saya ingin lebih rinci lagi, hal yang diperintah dalam agama kita itu ada tiga bentuknya. Ada hal yang menjaga Adh Dhururiyat Al Khamsah, lima perkara yang wajib untuk dipelihara, dan ada yang dinamakan dengan Al Hajiyat, perkara-perkara wajib yang melengkapi, dan ada yang dinamakan tahsiniyat, hal yang menyempurnakan. Ini harus dibedakan semua pintunya. Dan ini pembahasan di dalam agama kita dimaklumi. Dan ilmu ini dimaklumi di kalangan ahlul ‘ilmi. Dan fatwa-fatwa para ulama kita yang memberi fatwa di masa ini, di situlah letak indahnya.
Dan seperti yang saya katakan tadi, ada ilmu yang tidak bisa kita baca dari buku. Ada ilmu yang mereka miliki tidak ada di buku-buku tertulis. Seperti cara bagaimana mereka menerapkan fatwa sesuai dengan kaidah-kaidah syari’at, maksud dari syari’at secara umum, sebab mereka melihat fatwa itu bukan di masalah itu saja tapi mereka melihat di seluruh sudutnya. Itu baru [benar] orang yang memberikan fatwa. Tapi kalau ia hanya melihat di satu masalah, ini kadang ia tidak memberikan jawaban yang tepat.
Saya beri contoh misalnya, sebuah fatwa yang indah dari Syaikh Shalih Al Fauzan, pernah saya tanyakan kepada beliau tentang masalah orang yang bekerja di perpajakan. Kata beliau, tidak boleh ia bekerja di situ, hendaknya ia keluar darinya. Kecuali kata Syaikh, kalau ia keluar dari pekerjaannya akan membahayakannya. Maka tidak apa-apa ia bekerja sambil mencari pekerjaan lain. Kapan ia mendapat pekerjaan lain, segera ia keluar. Ini fatwa sedemikian lengkap, banyak sudut pertimbangan, bukan di satu masalah saja, bukan di hukum pajak saja. Kalau hukum pajak saja tidak boleh—selesai—tidak boleh bekerja, bukankah begitu. Tapi beliau melihat banyak sudut sebab manusia itu beraneka ragam keadaan, keperluan, dan masalah yang dihadapi. Dan ini—subhanallâh—nampak di lisan dari fatwa para ulama kita rahmatullâhi ‘alaihim jami’an.
Dan di antara yang indah juga, Syaikh Muqbil rahimahullâh pernah ditanya, misalnya berkaitan dengan masalah suami-istri apakah boleh seorang istri berbuat begini terhadap suaminya? Maka Syaikh menjawab, adapun dari sisi hukum bolehnya, ya boleh saja. Tapi dari sisi nasihat, saya nasihatkan, ia nasihati perempuan tersebut pada hal yang mengarah kepada kebaikannya. Ini baru [benar] seorang mufti memberikan jawaban. Ia tidak melihat di masalah itu saja, tapi ia melihat ke sudut-sudut lainnya yang membawa manfaat bagi orang yang bertanya. Dan tidak semua orang bisa berpikir seperti ini. Karena itulah tidak semua orang yang belajar, hafal Al Qur’an dan Hadits mampu mengeluarkan jawaban yang seperti ini.
(Ditranskrip oleh Muhammad Syarif Abu Yahya dari rekaman kajian ilmiah di Masjid Pogung Raya [MPR] Yogyakarta, 13 Rabiuts Tsani 1431 H/29 Maret 2010)
http://ummuyahya.wordpress.com/2010/04/06/hukum-menjual-jilbab-gaul/
Pertanyaan:
Apa hukumnya menjual jilbab gaul?
Jawaban:Kalau berkaitan dengan masalah jilbab gaul ini, yang dimaksudkan adalah jilbab yang pendek misalnya—jilbab yang sebagian orang dikatakan tidak menutupi apa yang sepantasnya ditutupi—maka ini perlu saya ingatkan kepada sebagian ikhwah, jangan terlalu banyak menyoroti hal-hal yang seperti ini di tengah masa yang kebanyakan orang tidak memakai jilbab.
Ada di dalam syari’at kita itu apa yang disebut dengan nama taqlîlusy syarr, memperkecil kejelekan. Kalau kejelekannya tidak bisa dihilangkan diapakan? Diperkecil, bukan dibiarkan tapi diperkecil. Jadi, hal yang mengarah kepada memperkecil kejelekan, Antum jangan masuk ke dalamnya kemudian membuat hal tersebut menjadi kabur sebab ini akan menjadikan mafsadat [kerusakan] yang lebih besar.
Ini kadang saya ingatkan di dalam hal-hal yang seperti ini. Kadang ada sebagian dari kawan-kawan kita berbicara misalnya tentang bank-bank syari’ah.
“Oh, ini bank syari’ah… kelihatannya lebih bejat daripada bank konvensional!”
Ini bahasa-bahasa yang seperti ini tidak bagus untuk diucapkan. Walaupun benar pada sebagian keadaan bank syari’ah itu kadang lebih jelek daripada bank konvensional dalam mengambil hal. Tapi mereka ini ada dua kemungkinan, mereka mungkin sengaja untuk hila mencari riba atau mereka mungkin salah jalan, salah langkah. Tapi tatkala mereka menyebut dengan nama syari’ah dan kita komentarnya tajam, akhirnya orang akan berpikir, “Wah, bank syari’ah saja dikomentari apalagi yang lain, kalau begitu kita bebas aja sudah berbuat riba.” Akhirnya membuka pintu kejelekan.
Jadi, ada yang disebut dengan taqlîlusy syarr, mempersedikit kejelekan. Dan ini kaidah—yang subhanallâh—kadang seseorang kurang memikirkannya, padahal ia adalah hal yang jelas dalam agama kita. Kaidah dasarnya seperti yang disebut oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, dan selainnya, agama kita itu datang untuk mewujudkan sebuah kemaslahatan atau menyempurnakannya, dan agama kita itu datang untuk menghilangkan mafsadat atau menguranginya. Itu kaidah umum di seluruh perintah-perintah agama.
Kalau saya ingin lebih rinci lagi, hal yang diperintah dalam agama kita itu ada tiga bentuknya. Ada hal yang menjaga Adh Dhururiyat Al Khamsah, lima perkara yang wajib untuk dipelihara, dan ada yang dinamakan dengan Al Hajiyat, perkara-perkara wajib yang melengkapi, dan ada yang dinamakan tahsiniyat, hal yang menyempurnakan. Ini harus dibedakan semua pintunya. Dan ini pembahasan di dalam agama kita dimaklumi. Dan ilmu ini dimaklumi di kalangan ahlul ‘ilmi. Dan fatwa-fatwa para ulama kita yang memberi fatwa di masa ini, di situlah letak indahnya.
Dan seperti yang saya katakan tadi, ada ilmu yang tidak bisa kita baca dari buku. Ada ilmu yang mereka miliki tidak ada di buku-buku tertulis. Seperti cara bagaimana mereka menerapkan fatwa sesuai dengan kaidah-kaidah syari’at, maksud dari syari’at secara umum, sebab mereka melihat fatwa itu bukan di masalah itu saja tapi mereka melihat di seluruh sudutnya. Itu baru [benar] orang yang memberikan fatwa. Tapi kalau ia hanya melihat di satu masalah, ini kadang ia tidak memberikan jawaban yang tepat.
Saya beri contoh misalnya, sebuah fatwa yang indah dari Syaikh Shalih Al Fauzan, pernah saya tanyakan kepada beliau tentang masalah orang yang bekerja di perpajakan. Kata beliau, tidak boleh ia bekerja di situ, hendaknya ia keluar darinya. Kecuali kata Syaikh, kalau ia keluar dari pekerjaannya akan membahayakannya. Maka tidak apa-apa ia bekerja sambil mencari pekerjaan lain. Kapan ia mendapat pekerjaan lain, segera ia keluar. Ini fatwa sedemikian lengkap, banyak sudut pertimbangan, bukan di satu masalah saja, bukan di hukum pajak saja. Kalau hukum pajak saja tidak boleh—selesai—tidak boleh bekerja, bukankah begitu. Tapi beliau melihat banyak sudut sebab manusia itu beraneka ragam keadaan, keperluan, dan masalah yang dihadapi. Dan ini—subhanallâh—nampak di lisan dari fatwa para ulama kita rahmatullâhi ‘alaihim jami’an.
Dan di antara yang indah juga, Syaikh Muqbil rahimahullâh pernah ditanya, misalnya berkaitan dengan masalah suami-istri apakah boleh seorang istri berbuat begini terhadap suaminya? Maka Syaikh menjawab, adapun dari sisi hukum bolehnya, ya boleh saja. Tapi dari sisi nasihat, saya nasihatkan, ia nasihati perempuan tersebut pada hal yang mengarah kepada kebaikannya. Ini baru [benar] seorang mufti memberikan jawaban. Ia tidak melihat di masalah itu saja, tapi ia melihat ke sudut-sudut lainnya yang membawa manfaat bagi orang yang bertanya. Dan tidak semua orang bisa berpikir seperti ini. Karena itulah tidak semua orang yang belajar, hafal Al Qur’an dan Hadits mampu mengeluarkan jawaban yang seperti ini.
(Ditranskrip oleh Muhammad Syarif Abu Yahya dari rekaman kajian ilmiah di Masjid Pogung Raya [MPR] Yogyakarta, 13 Rabiuts Tsani 1431 H/29 Maret 2010)
http://ummuyahya.wordpress.com/2010/04/06/hukum-menjual-jilbab-gaul/
Jumat, 15 Januari 2010
BEDA AL-QUR'AN dengan HADITS QUDSY
Tanya:
Bismillah. Apa yg dimaksud dgn hadits qudsy dan apa perbedaannya dgn al-qur’an? Jazakumullahu khoiron
“M. Aziz singkep”
Jawab oleh Al-Ustadz Abu Muawiah:
Hadits qudsi adalah hadits yang disnisbatkan kepada Zat yang quds (suci), yaitu Allah Ta’ala. Yang mana hadits qudsi ini disampaikan kepada kita oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.
Adapun perbedaan antara dia dengan Al-Qur’an, maka ada beberapa perkara yang disebutkan oleh para ulama. Di antaranya:
1. Lafazh dan makna Al-Qur’an berasal dari Allah, sementara lafazh hadis Qudsi berasal dari Rasulullah–Shallallaahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam walaupun tentunya maknanya dari Allah.
2. Sanad periwayatan Al-Qur’an secara umum adalah mutawatir, yakni bisa dipastikan keabsahannya dari Nabi -alaihishshalatu wassalam-. Berbeda halnya dengan hadits qudsi, karena di antaranya ada yang merupakan hadits shahih, ada yang hasan, ada yang lemah, bahkan ada yang palsu. Jadi keabsahannya dari Nabi -alaihishshalatu wassalam- belum bisa dipastikan kecuali setelah memeriksa semua sanadnya.
3. Kita berta’abbud (beribadah) kepada Allah dengan membaca Al-Qur’an, dalam artian satu huruf mendapatkan sepuluh kebaikan. Sedangkan membaca hadits qudsi tidak mendapatkan pahala huruf perhuruf seperti itu.
4. Tidak diperbolehkan membaca hadits qudsi di dalam shalat, bahkan shalatnya batal kalau dia membacanya. Berbeda halnya dengan membaca Al-Qur`an yang merupakan inti dari shalat.
5. Ayat Al-Qur`an jumlahnya kurang lebih 6666 ayat, sementara jumlah hadits qudsi yang shahih tidak sebanyak itu. Abdur Rauf Al-Munawi sendiri dalam kitabnya Al-Ittihafat As-Saniyah bi Al-Ahaditsi Al-Qudsiyah hanya menyebutkan 272 hadits.
Demikian beberapa perbedaan antara keduanya, wallahu Ta’ala a’lam.
WWW.al-atsariyyah.com/
Bismillah. Apa yg dimaksud dgn hadits qudsy dan apa perbedaannya dgn al-qur’an? Jazakumullahu khoiron
“M. Aziz singkep”
Jawab oleh Al-Ustadz Abu Muawiah:
Hadits qudsi adalah hadits yang disnisbatkan kepada Zat yang quds (suci), yaitu Allah Ta’ala. Yang mana hadits qudsi ini disampaikan kepada kita oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.
Adapun perbedaan antara dia dengan Al-Qur’an, maka ada beberapa perkara yang disebutkan oleh para ulama. Di antaranya:
1. Lafazh dan makna Al-Qur’an berasal dari Allah, sementara lafazh hadis Qudsi berasal dari Rasulullah–Shallallaahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam walaupun tentunya maknanya dari Allah.
2. Sanad periwayatan Al-Qur’an secara umum adalah mutawatir, yakni bisa dipastikan keabsahannya dari Nabi -alaihishshalatu wassalam-. Berbeda halnya dengan hadits qudsi, karena di antaranya ada yang merupakan hadits shahih, ada yang hasan, ada yang lemah, bahkan ada yang palsu. Jadi keabsahannya dari Nabi -alaihishshalatu wassalam- belum bisa dipastikan kecuali setelah memeriksa semua sanadnya.
3. Kita berta’abbud (beribadah) kepada Allah dengan membaca Al-Qur’an, dalam artian satu huruf mendapatkan sepuluh kebaikan. Sedangkan membaca hadits qudsi tidak mendapatkan pahala huruf perhuruf seperti itu.
4. Tidak diperbolehkan membaca hadits qudsi di dalam shalat, bahkan shalatnya batal kalau dia membacanya. Berbeda halnya dengan membaca Al-Qur`an yang merupakan inti dari shalat.
5. Ayat Al-Qur`an jumlahnya kurang lebih 6666 ayat, sementara jumlah hadits qudsi yang shahih tidak sebanyak itu. Abdur Rauf Al-Munawi sendiri dalam kitabnya Al-Ittihafat As-Saniyah bi Al-Ahaditsi Al-Qudsiyah hanya menyebutkan 272 hadits.
Demikian beberapa perbedaan antara keduanya, wallahu Ta’ala a’lam.
WWW.al-atsariyyah.com/
Kamis, 07 Januari 2010
Agar Rukun Berumah Tangga
Temans... tanya - jawab ini diriku dapat dari hasil download-an milis an-nashihah, pertanyaan dari ikhwah anggota milis dan yang menjawab adalah Al-Ustadz Dzulqarnain bin Muhammad Sanusi dari Makassar. Ini diriku ambilkan tentang suami-istri nih.... buat ngingetin diriku juga dan semoga bisa juga ngingetin diri kalian.
TANYA :
From: IK (inisial)
To: nashihah@yahoogroups.com
Sent: Tuesday, January 27, 2009 5:55:12 PM
Subject: [nashihah] Mohon Nasihat Agar Rukun Berumah Tangga
Assalamuʼalaikum Warohmatullahi Wabarokaatuh
Ustadz Abu Muhammad Hafizhokumulloh,
Mohon nasihat, ada ikhwan yang baru nikah 3 bulan, sekarang ia tidak bertegur sapa dengan istrinya sudah seminggu.
Permasalahan yang disampaikan dari Istrinya kepada istri ana, karena masakannya nggak enak. Sehingga ikhwan ini
kelihatan malas dan beberapa jadwal ta'lim pun tidak menghadirinya.
Jazaakumullohu khoiron katsiro.
JAWAB :
Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh
Al-Akh Iwan Kusnawan -semoga selalu dalam bimbingan dan cahaya-Nya-, ada beberapa hal yang mungkin kita saling bernasehat dengannya:
Pertama, Masalah yang terjadi antara sepasang suami-istri kadang tergolong masalah riskan yang kita harus berhati-hati dalam menyikapinya. Karena kalau kita salah dalam memberi solusi atau dalam menyampaikannya maka kadang akan membuat jalinan benang semakin kusut.
Dua, Tidak semua masalah yang kita dengar pasangan suami-istri harus kita tanggapi. Bahkan seharusnya, ana menyarankan sang istri untuk lebih banyak bersabar. Memang demikian liku-liku berumah tangga, dan perahu tidak selamanya berlayar di atas samudra yang tenang tanpa ada ombak maupun badai.
Tiga, Yang banyak memicu terjadinya masalah dalam rumah tangga adalah sikap merasa sempurna dan tidak ada kekurangan. Padahal semua manusia ada kekurangan, karena itu butuh saling pengertian dan kedewasaan dalam memahami, memperbaiki dan menyempurkan kekurangan pasangan hidup yang Allah telah pilih untuk kita. Allah telah mengingatkan,
"Dan bergaullah dengan mereka (para istri) secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak." (An-Nisa`: 19)
Dan Nabi shollallahu 'alaihi wa Sallam bersabda,
"Sesungguhnya manusia itu seperti seratus onta. Hampir seseorang tidak menemukan tunggangan yang cocok darinya." (Dikeluarkan oleh Al-Bukhari dan Muslim)
Dari keindahan fiqih Imam Muslim, beliau membawakan riwayat di atas pada akhir bab keutamaan para shohabat. Beliau ingin menjelaskan bahwa manusia itu punya kelebihan masing-masing dan ada kekurangan.
Empat, Masalah sang suami jarang taklim tidak boleh dikaitkan dengan masalah keluarganya. Kalau kita melihat saudara kita jarang menghadiri taklim, maka hendaknya kita menasehatinya dengan cara yang baik dan wejangan yang membawa manfaat untuknya. Wallahu A'lam.
Ditulis oleh
Dzulqarnain bin Muhammad Sunusi
Malam Kamis, 3 Shofar 1430H
Sumber : Kumpulan Pertanyaan Milis nashihah@yahoogroups.com
TANYA :
From: IK (inisial)
To: nashihah@yahoogroups.com
Sent: Tuesday, January 27, 2009 5:55:12 PM
Subject: [nashihah] Mohon Nasihat Agar Rukun Berumah Tangga
Assalamuʼalaikum Warohmatullahi Wabarokaatuh
Ustadz Abu Muhammad Hafizhokumulloh,
Mohon nasihat, ada ikhwan yang baru nikah 3 bulan, sekarang ia tidak bertegur sapa dengan istrinya sudah seminggu.
Permasalahan yang disampaikan dari Istrinya kepada istri ana, karena masakannya nggak enak. Sehingga ikhwan ini
kelihatan malas dan beberapa jadwal ta'lim pun tidak menghadirinya.
Jazaakumullohu khoiron katsiro.
JAWAB :
Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh
Al-Akh Iwan Kusnawan -semoga selalu dalam bimbingan dan cahaya-Nya-, ada beberapa hal yang mungkin kita saling bernasehat dengannya:
Pertama, Masalah yang terjadi antara sepasang suami-istri kadang tergolong masalah riskan yang kita harus berhati-hati dalam menyikapinya. Karena kalau kita salah dalam memberi solusi atau dalam menyampaikannya maka kadang akan membuat jalinan benang semakin kusut.
Dua, Tidak semua masalah yang kita dengar pasangan suami-istri harus kita tanggapi. Bahkan seharusnya, ana menyarankan sang istri untuk lebih banyak bersabar. Memang demikian liku-liku berumah tangga, dan perahu tidak selamanya berlayar di atas samudra yang tenang tanpa ada ombak maupun badai.
Tiga, Yang banyak memicu terjadinya masalah dalam rumah tangga adalah sikap merasa sempurna dan tidak ada kekurangan. Padahal semua manusia ada kekurangan, karena itu butuh saling pengertian dan kedewasaan dalam memahami, memperbaiki dan menyempurkan kekurangan pasangan hidup yang Allah telah pilih untuk kita. Allah telah mengingatkan,
"Dan bergaullah dengan mereka (para istri) secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak." (An-Nisa`: 19)
Dan Nabi shollallahu 'alaihi wa Sallam bersabda,
"Sesungguhnya manusia itu seperti seratus onta. Hampir seseorang tidak menemukan tunggangan yang cocok darinya." (Dikeluarkan oleh Al-Bukhari dan Muslim)
Dari keindahan fiqih Imam Muslim, beliau membawakan riwayat di atas pada akhir bab keutamaan para shohabat. Beliau ingin menjelaskan bahwa manusia itu punya kelebihan masing-masing dan ada kekurangan.
Empat, Masalah sang suami jarang taklim tidak boleh dikaitkan dengan masalah keluarganya. Kalau kita melihat saudara kita jarang menghadiri taklim, maka hendaknya kita menasehatinya dengan cara yang baik dan wejangan yang membawa manfaat untuknya. Wallahu A'lam.
Ditulis oleh
Dzulqarnain bin Muhammad Sunusi
Malam Kamis, 3 Shofar 1430H
Sumber : Kumpulan Pertanyaan Milis nashihah@yahoogroups.com
JAMA'AH SHOLAT WANITA
Bismillaah...
Banyak sebenarnya pertanyaan-pertanyaan yang terkumpul di download-an kumpulan pertanyaan milis an-nashihah. Bingung juga malh-milihnya. Pengennya sih semua di taro di sini... Saat ini, dikit-dikit dulu deh yaaa...
TANYA :
Dari: Olfah...
Kepada: nashihah-owner@yahoogroups.com
Tanggal: Sabtu, 3 Januari, 2009, 3:00 PM
Bagaimana cara sholat berjama'ah sesama wanita?
Apa benar posisi imam wanita sama dengan imam laki-laki? Dan apa sah sholat di belakangnya?
JAWAB :
Bismillahirrahmanirrahiim,
Shalat jama'ah sesama wanita, tidak berbeda dengan shalat jama'ah laki-laki (dalam meluruskan shaf, menyeimbangkannya, dst). Hanya saja imam pada shalat jamaah wanita berdiri ditengah-tengah jamaah wanita tersebut, berdasarkan atsar Aisyah yang diriwayatkan dari beberapa jalan periwayatan, dan juga dikuatkan dengan atsar Ummi Salamah, radhiallahu 'anhuma.
Sedangkan shalat dibelakang imam laki-laki (shalat jamaah) sah berdasarkan hadits Ummu Salamah yang diriwayatkan oleh al-Bukhari. Dan jika wanita itu sendiri, maka dia shalat dibelakang imam (laki-laki) sebagai shaf sendiri.
Jika imam laki-laki tersebut sorang ajnabi (bukan mahram) -wallahu a'lam bish-shawab- di makruhkan seorang wanita shalat bersamanya, berdua-an, bahkan sebagian ulama menghukuminya haram.
Dari kumpulan pertanyaan milis nashihah@yahoogroups.com
Banyak sebenarnya pertanyaan-pertanyaan yang terkumpul di download-an kumpulan pertanyaan milis an-nashihah. Bingung juga malh-milihnya. Pengennya sih semua di taro di sini... Saat ini, dikit-dikit dulu deh yaaa...
TANYA :
Dari: Olfah...
Kepada: nashihah-owner@yahoogroups.com
Tanggal: Sabtu, 3 Januari, 2009, 3:00 PM
Bagaimana cara sholat berjama'ah sesama wanita?
Apa benar posisi imam wanita sama dengan imam laki-laki? Dan apa sah sholat di belakangnya?
JAWAB :
Bismillahirrahmanirrahiim,
Shalat jama'ah sesama wanita, tidak berbeda dengan shalat jama'ah laki-laki (dalam meluruskan shaf, menyeimbangkannya, dst). Hanya saja imam pada shalat jamaah wanita berdiri ditengah-tengah jamaah wanita tersebut, berdasarkan atsar Aisyah yang diriwayatkan dari beberapa jalan periwayatan, dan juga dikuatkan dengan atsar Ummi Salamah, radhiallahu 'anhuma.
Sedangkan shalat dibelakang imam laki-laki (shalat jamaah) sah berdasarkan hadits Ummu Salamah yang diriwayatkan oleh al-Bukhari. Dan jika wanita itu sendiri, maka dia shalat dibelakang imam (laki-laki) sebagai shaf sendiri.
Jika imam laki-laki tersebut sorang ajnabi (bukan mahram) -wallahu a'lam bish-shawab- di makruhkan seorang wanita shalat bersamanya, berdua-an, bahkan sebagian ulama menghukuminya haram.
Dari kumpulan pertanyaan milis nashihah@yahoogroups.com
Langganan:
Postingan (Atom)