Bolehkah Wanita Bercadar Foto Paspor dengan Buka Cadar?
Pertanyaan:
Bismillah,
Assalamu ‘alaikum ya Ustadz. Langsung saja bertanya, karena ana orang baru, ‘afwan kalau pertanyaan ini sudah pernah ditanyakan sebelumnya.
Ana ada titipan pertanyaan dari teman yang tinggal jauh di pelosok Kalimantan, di mana mereka kalau ke Malaysia lebih cepat daripada ke kota besar di Kalimantan, sehingga kalau ada keperluan berobat mereka lebih bisa ke luar negeri daripada ke kota Indonesia sendiri (2 jam ke luar negeri dibandingkan 8 jam ke kota Indonesia dengan jalan yang rusak). Isteri beliau bercadar, dan yang menjadi kendala adalah kalau foto paspor harus dibuka cadarnya. Apa hukumnya mengenai hal ini?
Saat ini isteri beliau agak sakit dan perlu cek ke laboratorium sesekali, sehingga pilihan ke luar negeri kalau kondisi darurat masih lebih bagus daripada sebaliknya. Jazakallahu khairan ya Ustadz, barakallahu fiik. Wassalamu ‘alaikum warahmatullah.
(Pertanyaan dari Abu Rifqah, 24 Mar 2010)
Dijawab oleh Al Ustadz Dzulqarnain bin Muhammad Sunusi pada Kamis, 9 Rabi’uts Tsani (25 Maret, 2010):
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Insya Allah tidak masalah membuat paspor dengan keperluan yang disebutkan. Karena larangan menampakkan wajah bukanlah pengharaman dzati, tetapi pengharamannya karena bisa mengantar kepada hal yang diharamkan (sadda dzari’ah) yaitu karena bisa mengantar kepada perzinahan dan semisalnya.
Kaidahnya, “Hal yang diharamkan dengan bentuk saddu dzari’ah dibolehkan sesuai kadar keperluannya bila ada keperluan yang dibenarkan oleh syari’at.”
Wallahu a’lam.
Sumber: Milis An-Nashihah, dengan sedikit perbaikan EYD
"Dan tidaklah AKU menciptakan jin dan manusia kecuali untuk beribadah kepadaKU" (Adz-Dzariyat:56)
SEMOGA YANG KALIAN CARI ADA DI SINI YAAAA....
BAAROKALLOHU FIIKUM
Tampilkan postingan dengan label wanita. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label wanita. Tampilkan semua postingan
Jumat, 04 Juni 2010
Hukum Menjual Jilbab Gaul
Oleh: Al Ustadz Dzulqarnain bin Muhammad Sunusi
Pertanyaan:
Apa hukumnya menjual jilbab gaul?
Jawaban:
Kalau berkaitan dengan masalah jilbab gaul ini, yang dimaksudkan adalah jilbab yang pendek misalnya—jilbab yang sebagian orang dikatakan tidak menutupi apa yang sepantasnya ditutupi—maka ini perlu saya ingatkan kepada sebagian ikhwah, jangan terlalu banyak menyoroti hal-hal yang seperti ini di tengah masa yang kebanyakan orang tidak memakai jilbab.
Ada di dalam syari’at kita itu apa yang disebut dengan nama taqlîlusy syarr, memperkecil kejelekan. Kalau kejelekannya tidak bisa dihilangkan diapakan? Diperkecil, bukan dibiarkan tapi diperkecil. Jadi, hal yang mengarah kepada memperkecil kejelekan, Antum jangan masuk ke dalamnya kemudian membuat hal tersebut menjadi kabur sebab ini akan menjadikan mafsadat [kerusakan] yang lebih besar.
Ini kadang saya ingatkan di dalam hal-hal yang seperti ini. Kadang ada sebagian dari kawan-kawan kita berbicara misalnya tentang bank-bank syari’ah.
“Oh, ini bank syari’ah… kelihatannya lebih bejat daripada bank konvensional!”
Ini bahasa-bahasa yang seperti ini tidak bagus untuk diucapkan. Walaupun benar pada sebagian keadaan bank syari’ah itu kadang lebih jelek daripada bank konvensional dalam mengambil hal. Tapi mereka ini ada dua kemungkinan, mereka mungkin sengaja untuk hila mencari riba atau mereka mungkin salah jalan, salah langkah. Tapi tatkala mereka menyebut dengan nama syari’ah dan kita komentarnya tajam, akhirnya orang akan berpikir, “Wah, bank syari’ah saja dikomentari apalagi yang lain, kalau begitu kita bebas aja sudah berbuat riba.” Akhirnya membuka pintu kejelekan.
Jadi, ada yang disebut dengan taqlîlusy syarr, mempersedikit kejelekan. Dan ini kaidah—yang subhanallâh—kadang seseorang kurang memikirkannya, padahal ia adalah hal yang jelas dalam agama kita. Kaidah dasarnya seperti yang disebut oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, dan selainnya, agama kita itu datang untuk mewujudkan sebuah kemaslahatan atau menyempurnakannya, dan agama kita itu datang untuk menghilangkan mafsadat atau menguranginya. Itu kaidah umum di seluruh perintah-perintah agama.
Kalau saya ingin lebih rinci lagi, hal yang diperintah dalam agama kita itu ada tiga bentuknya. Ada hal yang menjaga Adh Dhururiyat Al Khamsah, lima perkara yang wajib untuk dipelihara, dan ada yang dinamakan dengan Al Hajiyat, perkara-perkara wajib yang melengkapi, dan ada yang dinamakan tahsiniyat, hal yang menyempurnakan. Ini harus dibedakan semua pintunya. Dan ini pembahasan di dalam agama kita dimaklumi. Dan ilmu ini dimaklumi di kalangan ahlul ‘ilmi. Dan fatwa-fatwa para ulama kita yang memberi fatwa di masa ini, di situlah letak indahnya.
Dan seperti yang saya katakan tadi, ada ilmu yang tidak bisa kita baca dari buku. Ada ilmu yang mereka miliki tidak ada di buku-buku tertulis. Seperti cara bagaimana mereka menerapkan fatwa sesuai dengan kaidah-kaidah syari’at, maksud dari syari’at secara umum, sebab mereka melihat fatwa itu bukan di masalah itu saja tapi mereka melihat di seluruh sudutnya. Itu baru [benar] orang yang memberikan fatwa. Tapi kalau ia hanya melihat di satu masalah, ini kadang ia tidak memberikan jawaban yang tepat.
Saya beri contoh misalnya, sebuah fatwa yang indah dari Syaikh Shalih Al Fauzan, pernah saya tanyakan kepada beliau tentang masalah orang yang bekerja di perpajakan. Kata beliau, tidak boleh ia bekerja di situ, hendaknya ia keluar darinya. Kecuali kata Syaikh, kalau ia keluar dari pekerjaannya akan membahayakannya. Maka tidak apa-apa ia bekerja sambil mencari pekerjaan lain. Kapan ia mendapat pekerjaan lain, segera ia keluar. Ini fatwa sedemikian lengkap, banyak sudut pertimbangan, bukan di satu masalah saja, bukan di hukum pajak saja. Kalau hukum pajak saja tidak boleh—selesai—tidak boleh bekerja, bukankah begitu. Tapi beliau melihat banyak sudut sebab manusia itu beraneka ragam keadaan, keperluan, dan masalah yang dihadapi. Dan ini—subhanallâh—nampak di lisan dari fatwa para ulama kita rahmatullâhi ‘alaihim jami’an.
Dan di antara yang indah juga, Syaikh Muqbil rahimahullâh pernah ditanya, misalnya berkaitan dengan masalah suami-istri apakah boleh seorang istri berbuat begini terhadap suaminya? Maka Syaikh menjawab, adapun dari sisi hukum bolehnya, ya boleh saja. Tapi dari sisi nasihat, saya nasihatkan, ia nasihati perempuan tersebut pada hal yang mengarah kepada kebaikannya. Ini baru [benar] seorang mufti memberikan jawaban. Ia tidak melihat di masalah itu saja, tapi ia melihat ke sudut-sudut lainnya yang membawa manfaat bagi orang yang bertanya. Dan tidak semua orang bisa berpikir seperti ini. Karena itulah tidak semua orang yang belajar, hafal Al Qur’an dan Hadits mampu mengeluarkan jawaban yang seperti ini.
(Ditranskrip oleh Muhammad Syarif Abu Yahya dari rekaman kajian ilmiah di Masjid Pogung Raya [MPR] Yogyakarta, 13 Rabiuts Tsani 1431 H/29 Maret 2010)
http://ummuyahya.wordpress.com/2010/04/06/hukum-menjual-jilbab-gaul/
Pertanyaan:
Apa hukumnya menjual jilbab gaul?
Jawaban:Kalau berkaitan dengan masalah jilbab gaul ini, yang dimaksudkan adalah jilbab yang pendek misalnya—jilbab yang sebagian orang dikatakan tidak menutupi apa yang sepantasnya ditutupi—maka ini perlu saya ingatkan kepada sebagian ikhwah, jangan terlalu banyak menyoroti hal-hal yang seperti ini di tengah masa yang kebanyakan orang tidak memakai jilbab.
Ada di dalam syari’at kita itu apa yang disebut dengan nama taqlîlusy syarr, memperkecil kejelekan. Kalau kejelekannya tidak bisa dihilangkan diapakan? Diperkecil, bukan dibiarkan tapi diperkecil. Jadi, hal yang mengarah kepada memperkecil kejelekan, Antum jangan masuk ke dalamnya kemudian membuat hal tersebut menjadi kabur sebab ini akan menjadikan mafsadat [kerusakan] yang lebih besar.
Ini kadang saya ingatkan di dalam hal-hal yang seperti ini. Kadang ada sebagian dari kawan-kawan kita berbicara misalnya tentang bank-bank syari’ah.
“Oh, ini bank syari’ah… kelihatannya lebih bejat daripada bank konvensional!”
Ini bahasa-bahasa yang seperti ini tidak bagus untuk diucapkan. Walaupun benar pada sebagian keadaan bank syari’ah itu kadang lebih jelek daripada bank konvensional dalam mengambil hal. Tapi mereka ini ada dua kemungkinan, mereka mungkin sengaja untuk hila mencari riba atau mereka mungkin salah jalan, salah langkah. Tapi tatkala mereka menyebut dengan nama syari’ah dan kita komentarnya tajam, akhirnya orang akan berpikir, “Wah, bank syari’ah saja dikomentari apalagi yang lain, kalau begitu kita bebas aja sudah berbuat riba.” Akhirnya membuka pintu kejelekan.
Jadi, ada yang disebut dengan taqlîlusy syarr, mempersedikit kejelekan. Dan ini kaidah—yang subhanallâh—kadang seseorang kurang memikirkannya, padahal ia adalah hal yang jelas dalam agama kita. Kaidah dasarnya seperti yang disebut oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, dan selainnya, agama kita itu datang untuk mewujudkan sebuah kemaslahatan atau menyempurnakannya, dan agama kita itu datang untuk menghilangkan mafsadat atau menguranginya. Itu kaidah umum di seluruh perintah-perintah agama.
Kalau saya ingin lebih rinci lagi, hal yang diperintah dalam agama kita itu ada tiga bentuknya. Ada hal yang menjaga Adh Dhururiyat Al Khamsah, lima perkara yang wajib untuk dipelihara, dan ada yang dinamakan dengan Al Hajiyat, perkara-perkara wajib yang melengkapi, dan ada yang dinamakan tahsiniyat, hal yang menyempurnakan. Ini harus dibedakan semua pintunya. Dan ini pembahasan di dalam agama kita dimaklumi. Dan ilmu ini dimaklumi di kalangan ahlul ‘ilmi. Dan fatwa-fatwa para ulama kita yang memberi fatwa di masa ini, di situlah letak indahnya.
Dan seperti yang saya katakan tadi, ada ilmu yang tidak bisa kita baca dari buku. Ada ilmu yang mereka miliki tidak ada di buku-buku tertulis. Seperti cara bagaimana mereka menerapkan fatwa sesuai dengan kaidah-kaidah syari’at, maksud dari syari’at secara umum, sebab mereka melihat fatwa itu bukan di masalah itu saja tapi mereka melihat di seluruh sudutnya. Itu baru [benar] orang yang memberikan fatwa. Tapi kalau ia hanya melihat di satu masalah, ini kadang ia tidak memberikan jawaban yang tepat.
Saya beri contoh misalnya, sebuah fatwa yang indah dari Syaikh Shalih Al Fauzan, pernah saya tanyakan kepada beliau tentang masalah orang yang bekerja di perpajakan. Kata beliau, tidak boleh ia bekerja di situ, hendaknya ia keluar darinya. Kecuali kata Syaikh, kalau ia keluar dari pekerjaannya akan membahayakannya. Maka tidak apa-apa ia bekerja sambil mencari pekerjaan lain. Kapan ia mendapat pekerjaan lain, segera ia keluar. Ini fatwa sedemikian lengkap, banyak sudut pertimbangan, bukan di satu masalah saja, bukan di hukum pajak saja. Kalau hukum pajak saja tidak boleh—selesai—tidak boleh bekerja, bukankah begitu. Tapi beliau melihat banyak sudut sebab manusia itu beraneka ragam keadaan, keperluan, dan masalah yang dihadapi. Dan ini—subhanallâh—nampak di lisan dari fatwa para ulama kita rahmatullâhi ‘alaihim jami’an.
Dan di antara yang indah juga, Syaikh Muqbil rahimahullâh pernah ditanya, misalnya berkaitan dengan masalah suami-istri apakah boleh seorang istri berbuat begini terhadap suaminya? Maka Syaikh menjawab, adapun dari sisi hukum bolehnya, ya boleh saja. Tapi dari sisi nasihat, saya nasihatkan, ia nasihati perempuan tersebut pada hal yang mengarah kepada kebaikannya. Ini baru [benar] seorang mufti memberikan jawaban. Ia tidak melihat di masalah itu saja, tapi ia melihat ke sudut-sudut lainnya yang membawa manfaat bagi orang yang bertanya. Dan tidak semua orang bisa berpikir seperti ini. Karena itulah tidak semua orang yang belajar, hafal Al Qur’an dan Hadits mampu mengeluarkan jawaban yang seperti ini.
(Ditranskrip oleh Muhammad Syarif Abu Yahya dari rekaman kajian ilmiah di Masjid Pogung Raya [MPR] Yogyakarta, 13 Rabiuts Tsani 1431 H/29 Maret 2010)
http://ummuyahya.wordpress.com/2010/04/06/hukum-menjual-jilbab-gaul/
Kamis, 11 Maret 2010
Mau hamil ? Baca Dulu yang Ini n Mulai....
Manfaat olahraga pada masa prakonsepsi
Olahraga memang memiliki banyak manfaat, termasuk juga untuk pasangan suami-istri yang sedang dalam masa prakonsepsi. Salah satu jenis olahraga yang dianjurkan untuk mempercepat kehamilan adalah aerobik. Ini manfaatnya!
Secara umum, olahraga memiliki manfaat:
* Membantu tubuh Anda beradaptasi dengan kondisi kehamilan.
* Mengurangi risiko kenaikan berat badan, sehingga risiko terjadinya komplikasi seperti keguguran, diabetes gestasional (diabetes saat hamil) dan masalah saat persalinan bisa dikurangi.
Secara khususnya, olahraga aerobik pada masa prakonsepsi memiliki manfaat:
* Memelihara dan meningkatkan ketahanan jantung-paru, yakni dengan meningkatkan transportasi oksigen dan nutrisi ke seluruh tubuh, termasuk ke sel telur dan sperma.
* Membuat mood Anda dan pasangan lebih baik, membantu tidur lelap, membuat tubuh lebih relaks yang berguna melancarkan persalinan Anda kelak. Sebaiknya, dilakukan 3-5 kali seminggu dengan durasi 20-60 menit, bertahap sesuai kemampuan.
* Membantu mengurangi lemak berlebihan. Lemak di dalam tubuh yang berlebihan dapat meningkatkan jumlah hormon estrogen karena sekitar 30% hormon estrogen berasal dari sel-sel lemak. Hormon estrogen justru mempersulit ovulasi.
Untuk menghindari cedera, sebelum aerobik, lakukan peregangan (stretching) atau pemanasan (warming up) dan pendinginan (cooling down), masing-masing sekitar 5 menit.
Olahraga Penunjang Kesuburan
Bagi Anda pasangan suami istri yang sedang dalam masa prakonsepsi dan ingin segera memiliki bayi, tidak hanya faktor hubungan suami-istri yang perlu Anda perhatikan. Kesehatan dan metabolisme tubuh juga harus dijaga. Salah satunya dengan berolahraga.
Olahraga juga menjadi salah satu faktor penting terjadinya kehamilan. Oleh karena itu Anda perlu berolahraga rutin selama, paling tidak, dua bulan sebelum konsepsi, bisa meningkatkan metabolisme tubuh. Bila olahraga sudah menjadi bagian dari gaya hidup Anda, terus lanjutkan. Jika belum, mulailah sekarang, karena:
* Olahraga membantu tubuh Anda beradaptasi dengan kondisi kehamilan.
* Olahraga mengurangi risiko kenaikan berat badan, sehingga risiko terjadinya komplikasi seperti keguguran, diabetes gestasional (diabetes saat hamil) dan masalah saat persalinan bisa dikurangi.
Coba saja lakukan rutin 3 jenis olahraga berikut bersama dengan suami:
Aerobik. Berjalan, joging, bersepeda dan berenang. Bisa juga Anda lakukan kombinasi dari olahraga-olahraga tersebut agar tidak bosan. Bila olahraga jenis ini dilakukan dengan baik, benar, terukur dan teratur, maka manfaatnya pun akan Anda dapatkan.
Strengthening (memperkuat tubuh). Olahraga jenis ini bermanfaat untuk menguatkan otot perut, punggung atas dan bawah, tungkai atas dan tungkai bawah. Lakukan 2-3 kali seminggu dengan 8-15 ulangan, sebanyak 1-3 set. Anda berdua dapat melakukan sit-up dan senam kegel.
Flexibility (kelenturan). Olahraga ini untuk membuat otot-otot tubuh lebih relaks. Misalnya pilates dan yoga. Olahraga jenis ini baik dilakukan sebagai selingan olahraga aerobik. Selain mengurangi risiko cedera, juga membuat tubuh relaks, yang ujung-ujungnya membantu kesuburan Anda.
Gerakan yoga biasanya dipusatkan pada sekitar panggul, pinggang, perut dan tulang belakang. Cara ini dipercaya dapat meningkatkan aliran darah, nutrisi, kelenturan dan kekuatan tubuh di area yang berhubungan dengan kehamilan. Gerakan-gerakan yoga dapat meningkatkan aliran darah ke organ reproduksi, mengatur fungsi hormon dan mengurangi stres. Semua itu membantu menstimulasi ovulasi serta membuat rahim lebih kondusif untuk terjadinya konsepsi.
Sebelum mulai berolahraga, jangan lupa untuk memperhatikan beberapa hal ini:
* Minta saran dokter sebelum mulai berolahraga.
* Atur waktu setiap hari sehingga olahraga ini menjadi kebiasaan, seperti jalan kaki pagi hari bersama suami atau berenang setiap sore.
* Jangan terlalu bersemangat di awal berolahraga. Santai saja. Jika Anda cepat lelah atau kram, kurangi intensitasnya. Gangguan kesuburan juga bisa terjadi jika berat badan berkurang secara drastis.
* Jangan abaikan rasa nyeri. Rasa nyeri adalah tanda tubuh untuk mengatakan "berhenti!"
Prakonsepsi: Nutrisi Penunjang Kesuburan
ada banyak cara meningkatkan kesuburan. Salah satunya dengan mengonsumsi nutrisi yang menunjang kesuburan calon ayah dan ibu. Apa saja zat gizi penting yang dimaksud?
Tanpa mengabaikan peran zat gizi lain, beberapa vitamin dan mineral sebaiknya menjadi perhatian Anda yang tengah merencanakan kehadiran sang buah hati. Sebenarnya kalau kita makan dengan pola gizi seimbang, kebutuhan tubuh akan vitamin dan mineral bisa terpenuhi. Namun, vitamin dan mineral mudah hilang dalam proses pengolahan makanan.
Di bawah ini ada beberapa zat gizi dan sumber bahan makanan yang sebaiknya diperhatikan untuk menunjuang kesuburan :
* Vitamin A
Berperan cukup penting dalam produksi sperma yang sehat. Terdapat di hati, mentega, margarin, telur, susu, ikan berlemak seperti salem dan makarel, brokoli, wortel, bayam, tomat.
* Vitamin D
Kekurangan vitamin D akan menurunkan tingkat kesuburan hingga 75%. Sumber vitamin D diproduksi di dalam tubuh dengan bantuan sinar matahari, selain itu dapat diperoleh dari telur, mentega, minyak ikan, ikan tuna, ikan salmon.
* Vitamin E
Meningkatkan kemampuan sperma membuahi sel telur dan mencegah keguguran karena perannya dalam menjaga kesehatan dinding rahim dan plasenta. Banyak terdapat pada minyak tumbuh-tumbuhan, bekatul gandum, kecambah, tauge.
* Vitamin B6
Kekurangan vitamin ini akan menyebabkan terjadinya ketidakseimbanan hormon. Padahal keseimbangan hormon estrogen dan progesteron penting untuk terjadinya kehamilan. Sumber vitamin B6 antara lain ayam, ikan, ginjal, beras merah, kacang kedelai, kacang tanah, pisang, sayur kol.
* Vitamin C
Pada wanita vitamin C berperan penting untuk fungsi indung telur dan pembentukan sel telur. Selain itu sebagai antioksidan (bekerjasama dengan vitamin E dan beta karoten) vitamin C berperan melindungi sel-sel organ tubuh dari serangan radikal bebas (oksidan) yang mempengaruhi kesehatan sistem reproduksi. Vitamin C banyak terdapat pada jambu biji, jeruk, stroberi, pepaya,mangga, sawi, tomat, cabai merah.
* Vitamin C
Pada wanita vitamin C berperan penting untuk fungsi indung telur dan pembentukan sel telur. Selain itu sebagai antioksidan (bekerjasama dengan vitamin E dan beta karoten) vitamin C berperan melindungi sel-sel organ tubuh dari serangan radikal bebas (oksidan) yang mempengaruhi kesehatan sistem reproduksi. Vitamin C banyak terdapat pada jambu biji, jeruk, stroberi, pepaya,mangga, sawi, tomat, cabai merah.
* Seng (Zn)
Berperan penting dalam pertumbuhan organ seks dan juga pembentukan sperma yang sehat. Sumber seng antara lain makanan hasil laut (seafood), daging, kacang-kacangan, padi-padian, produk olahan susu.
* Selenium (Se)
Berperan penting dalam produksi sperma yang sehat. Gejala kekurangan selenium antara lain tekanan darah tinggi, disfungsi seksual dan ketidaksuburan. Sumber selenium antara lain beras, kuning telur, seafood, daging, bawang putih, tomat, ikan tuna, susu.
sumber www.ayahbunda.co.id
Olahraga memang memiliki banyak manfaat, termasuk juga untuk pasangan suami-istri yang sedang dalam masa prakonsepsi. Salah satu jenis olahraga yang dianjurkan untuk mempercepat kehamilan adalah aerobik. Ini manfaatnya!
Secara umum, olahraga memiliki manfaat:
* Membantu tubuh Anda beradaptasi dengan kondisi kehamilan.
* Mengurangi risiko kenaikan berat badan, sehingga risiko terjadinya komplikasi seperti keguguran, diabetes gestasional (diabetes saat hamil) dan masalah saat persalinan bisa dikurangi.
Secara khususnya, olahraga aerobik pada masa prakonsepsi memiliki manfaat:
* Memelihara dan meningkatkan ketahanan jantung-paru, yakni dengan meningkatkan transportasi oksigen dan nutrisi ke seluruh tubuh, termasuk ke sel telur dan sperma.
* Membuat mood Anda dan pasangan lebih baik, membantu tidur lelap, membuat tubuh lebih relaks yang berguna melancarkan persalinan Anda kelak. Sebaiknya, dilakukan 3-5 kali seminggu dengan durasi 20-60 menit, bertahap sesuai kemampuan.
* Membantu mengurangi lemak berlebihan. Lemak di dalam tubuh yang berlebihan dapat meningkatkan jumlah hormon estrogen karena sekitar 30% hormon estrogen berasal dari sel-sel lemak. Hormon estrogen justru mempersulit ovulasi.
Untuk menghindari cedera, sebelum aerobik, lakukan peregangan (stretching) atau pemanasan (warming up) dan pendinginan (cooling down), masing-masing sekitar 5 menit.
Olahraga Penunjang Kesuburan
Bagi Anda pasangan suami istri yang sedang dalam masa prakonsepsi dan ingin segera memiliki bayi, tidak hanya faktor hubungan suami-istri yang perlu Anda perhatikan. Kesehatan dan metabolisme tubuh juga harus dijaga. Salah satunya dengan berolahraga.
Olahraga juga menjadi salah satu faktor penting terjadinya kehamilan. Oleh karena itu Anda perlu berolahraga rutin selama, paling tidak, dua bulan sebelum konsepsi, bisa meningkatkan metabolisme tubuh. Bila olahraga sudah menjadi bagian dari gaya hidup Anda, terus lanjutkan. Jika belum, mulailah sekarang, karena:
* Olahraga membantu tubuh Anda beradaptasi dengan kondisi kehamilan.
* Olahraga mengurangi risiko kenaikan berat badan, sehingga risiko terjadinya komplikasi seperti keguguran, diabetes gestasional (diabetes saat hamil) dan masalah saat persalinan bisa dikurangi.
Coba saja lakukan rutin 3 jenis olahraga berikut bersama dengan suami:
Aerobik. Berjalan, joging, bersepeda dan berenang. Bisa juga Anda lakukan kombinasi dari olahraga-olahraga tersebut agar tidak bosan. Bila olahraga jenis ini dilakukan dengan baik, benar, terukur dan teratur, maka manfaatnya pun akan Anda dapatkan.
Strengthening (memperkuat tubuh). Olahraga jenis ini bermanfaat untuk menguatkan otot perut, punggung atas dan bawah, tungkai atas dan tungkai bawah. Lakukan 2-3 kali seminggu dengan 8-15 ulangan, sebanyak 1-3 set. Anda berdua dapat melakukan sit-up dan senam kegel.
Flexibility (kelenturan). Olahraga ini untuk membuat otot-otot tubuh lebih relaks. Misalnya pilates dan yoga. Olahraga jenis ini baik dilakukan sebagai selingan olahraga aerobik. Selain mengurangi risiko cedera, juga membuat tubuh relaks, yang ujung-ujungnya membantu kesuburan Anda.
Gerakan yoga biasanya dipusatkan pada sekitar panggul, pinggang, perut dan tulang belakang. Cara ini dipercaya dapat meningkatkan aliran darah, nutrisi, kelenturan dan kekuatan tubuh di area yang berhubungan dengan kehamilan. Gerakan-gerakan yoga dapat meningkatkan aliran darah ke organ reproduksi, mengatur fungsi hormon dan mengurangi stres. Semua itu membantu menstimulasi ovulasi serta membuat rahim lebih kondusif untuk terjadinya konsepsi.
Sebelum mulai berolahraga, jangan lupa untuk memperhatikan beberapa hal ini:
* Minta saran dokter sebelum mulai berolahraga.
* Atur waktu setiap hari sehingga olahraga ini menjadi kebiasaan, seperti jalan kaki pagi hari bersama suami atau berenang setiap sore.
* Jangan terlalu bersemangat di awal berolahraga. Santai saja. Jika Anda cepat lelah atau kram, kurangi intensitasnya. Gangguan kesuburan juga bisa terjadi jika berat badan berkurang secara drastis.
* Jangan abaikan rasa nyeri. Rasa nyeri adalah tanda tubuh untuk mengatakan "berhenti!"
Prakonsepsi: Nutrisi Penunjang Kesuburan
ada banyak cara meningkatkan kesuburan. Salah satunya dengan mengonsumsi nutrisi yang menunjang kesuburan calon ayah dan ibu. Apa saja zat gizi penting yang dimaksud?
Tanpa mengabaikan peran zat gizi lain, beberapa vitamin dan mineral sebaiknya menjadi perhatian Anda yang tengah merencanakan kehadiran sang buah hati. Sebenarnya kalau kita makan dengan pola gizi seimbang, kebutuhan tubuh akan vitamin dan mineral bisa terpenuhi. Namun, vitamin dan mineral mudah hilang dalam proses pengolahan makanan.
Di bawah ini ada beberapa zat gizi dan sumber bahan makanan yang sebaiknya diperhatikan untuk menunjuang kesuburan :
* Vitamin A
Berperan cukup penting dalam produksi sperma yang sehat. Terdapat di hati, mentega, margarin, telur, susu, ikan berlemak seperti salem dan makarel, brokoli, wortel, bayam, tomat.
* Vitamin D
Kekurangan vitamin D akan menurunkan tingkat kesuburan hingga 75%. Sumber vitamin D diproduksi di dalam tubuh dengan bantuan sinar matahari, selain itu dapat diperoleh dari telur, mentega, minyak ikan, ikan tuna, ikan salmon.
* Vitamin E
Meningkatkan kemampuan sperma membuahi sel telur dan mencegah keguguran karena perannya dalam menjaga kesehatan dinding rahim dan plasenta. Banyak terdapat pada minyak tumbuh-tumbuhan, bekatul gandum, kecambah, tauge.
* Vitamin B6
Kekurangan vitamin ini akan menyebabkan terjadinya ketidakseimbanan hormon. Padahal keseimbangan hormon estrogen dan progesteron penting untuk terjadinya kehamilan. Sumber vitamin B6 antara lain ayam, ikan, ginjal, beras merah, kacang kedelai, kacang tanah, pisang, sayur kol.
* Vitamin C
Pada wanita vitamin C berperan penting untuk fungsi indung telur dan pembentukan sel telur. Selain itu sebagai antioksidan (bekerjasama dengan vitamin E dan beta karoten) vitamin C berperan melindungi sel-sel organ tubuh dari serangan radikal bebas (oksidan) yang mempengaruhi kesehatan sistem reproduksi. Vitamin C banyak terdapat pada jambu biji, jeruk, stroberi, pepaya,mangga, sawi, tomat, cabai merah.
* Vitamin C
Pada wanita vitamin C berperan penting untuk fungsi indung telur dan pembentukan sel telur. Selain itu sebagai antioksidan (bekerjasama dengan vitamin E dan beta karoten) vitamin C berperan melindungi sel-sel organ tubuh dari serangan radikal bebas (oksidan) yang mempengaruhi kesehatan sistem reproduksi. Vitamin C banyak terdapat pada jambu biji, jeruk, stroberi, pepaya,mangga, sawi, tomat, cabai merah.
* Seng (Zn)
Berperan penting dalam pertumbuhan organ seks dan juga pembentukan sperma yang sehat. Sumber seng antara lain makanan hasil laut (seafood), daging, kacang-kacangan, padi-padian, produk olahan susu.
* Selenium (Se)
Berperan penting dalam produksi sperma yang sehat. Gejala kekurangan selenium antara lain tekanan darah tinggi, disfungsi seksual dan ketidaksuburan. Sumber selenium antara lain beras, kuning telur, seafood, daging, bawang putih, tomat, ikan tuna, susu.
sumber www.ayahbunda.co.id
Manfaat Aerobik Pada Masa Prakonsepsi
Olahraga memang memiliki banyak manfaat, termasuk juga untuk pasangan suami-istri yang sedang dalam masa prakonsepsi. Salah satu jenis olahraga yang dianjurkan untuk mempercepat kehamilan adalah aerobik. Ini manfaatnya!
Secara umum, olahraga memiliki manfaat:
* Membantu tubuh Anda beradaptasi dengan kondisi kehamilan.
* Mengurangi risiko kenaikan berat badan, sehingga risiko terjadinya komplikasi seperti keguguran, diabetes gestasional (diabetes saat hamil) dan masalah saat persalinan bisa dikurangi.
Secara khususnya, olahraga aerobik pada masa prakonsepsi memiliki manfaat:
* Memelihara dan meningkatkan ketahanan jantung-paru, yakni dengan meningkatkan transportasi oksigen dan nutrisi ke seluruh tubuh, termasuk ke sel telur dan sperma.
* Membuat mood Anda dan pasangan lebih baik, membantu tidur lelap, membuat tubuh lebih relaks yang berguna melancarkan persalinan Anda kelak. Sebaiknya, dilakukan 3-5 kali seminggu dengan durasi 20-60 menit, bertahap sesuai kemampuan.
* Membantu mengurangi lemak berlebihan. Lemak di dalam tubuh yang berlebihan dapat meningkatkan jumlah hormon estrogen karena sekitar 30% hormon estrogen berasal dari sel-sel lemak. Hormon estrogen justru mempersulit ovulasi.
Untuk menghindari cedera, sebelum aerobik, lakukan peregangan (stretching) atau pemanasan (warming up) dan pendinginan (cooling down), masing-masing sekitar 5 menit.
sumber www.ayahbunda.co.id
Secara umum, olahraga memiliki manfaat:
* Membantu tubuh Anda beradaptasi dengan kondisi kehamilan.
* Mengurangi risiko kenaikan berat badan, sehingga risiko terjadinya komplikasi seperti keguguran, diabetes gestasional (diabetes saat hamil) dan masalah saat persalinan bisa dikurangi.
Secara khususnya, olahraga aerobik pada masa prakonsepsi memiliki manfaat:
* Memelihara dan meningkatkan ketahanan jantung-paru, yakni dengan meningkatkan transportasi oksigen dan nutrisi ke seluruh tubuh, termasuk ke sel telur dan sperma.
* Membuat mood Anda dan pasangan lebih baik, membantu tidur lelap, membuat tubuh lebih relaks yang berguna melancarkan persalinan Anda kelak. Sebaiknya, dilakukan 3-5 kali seminggu dengan durasi 20-60 menit, bertahap sesuai kemampuan.
* Membantu mengurangi lemak berlebihan. Lemak di dalam tubuh yang berlebihan dapat meningkatkan jumlah hormon estrogen karena sekitar 30% hormon estrogen berasal dari sel-sel lemak. Hormon estrogen justru mempersulit ovulasi.
Untuk menghindari cedera, sebelum aerobik, lakukan peregangan (stretching) atau pemanasan (warming up) dan pendinginan (cooling down), masing-masing sekitar 5 menit.
sumber www.ayahbunda.co.id
Rabu, 17 Februari 2010
Makruhnya Memanjangkan Kuku
Bismillaah...
Dari Abu Hurairah rodhiallohu 'anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau bersabda:
الْفِطْرَةُ خَمْسٌ أَوْ خَمْسٌ مِنْ الْفِطْرَةِ الْخِتَانُ وَالِاسْتِحْدَادُ وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ وَنَتْفُ الْإِبِطِ وَقَصُّ الشَّارِبِ
“Fithrah itu ada lima, atau ada lima fithrah yaitu: Khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur kumis.” (HR. Al-Bukhari no. 1889 dan Muslim no. 257)
Anas -radhiallahu anhu- berkata:
وُقِّتَ لَنَا فِي قَصِّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمِ الْأَظْفَارِ وَنَتْفِ الْإِبِطِ وَحَلْقِ الْعَانَةِ أَنْ لَا نَتْرُكَ أَكْثَرَ مِنْ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً
“Waktu yang diberikan kepada kami (oleh Nabi, pent.) untuk mencukur kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan memotong bulu kemaluan adalah tidak lebih dari empat puluh malam (agar tidak panjang).” (HR. Muslim no. 258)
Penjelasan ringkas:
Di antara sunnah fitrah yang disyariatkan dalam Islam adalah:
1. Khitan dan ini berlaku bagi lelaki dan wanita, walaupun para ulama berbeda pendapat mengenai hukumnya, apakah wajib ataukah sunnah.
2. Mencukur rambut yang tumbuh di sekitar qubul.
3. Memotong kuku. Dari sini dipetik makruhnya memanjangkan kuku.
4. Mencabut rambut yang tumbuh di ketiak.
5. Mencukur kumis, sebagaimana yang telah disebutkan pada artikel sebelumnya.
Dan dalam melakukan kelima sunnah fitrah ini, Nabi -alaihishshalatu wassalam- memberikan waktu kepada para sahabat agar mereka mengerjakannya setiap 40 malam sekali. Hal ini agar rambut yang tumbuh tidak terlalu panjang dan agar tidak menyusahkan kalau harus dicukur setiap hari. Wallahu a’lam.
oleh Al-Ustadz Abu Muawiah
www.al-atsariyyah.com
Dari Abu Hurairah rodhiallohu 'anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau bersabda:
الْفِطْرَةُ خَمْسٌ أَوْ خَمْسٌ مِنْ الْفِطْرَةِ الْخِتَانُ وَالِاسْتِحْدَادُ وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ وَنَتْفُ الْإِبِطِ وَقَصُّ الشَّارِبِ
“Fithrah itu ada lima, atau ada lima fithrah yaitu: Khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur kumis.” (HR. Al-Bukhari no. 1889 dan Muslim no. 257)
Anas -radhiallahu anhu- berkata:
وُقِّتَ لَنَا فِي قَصِّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمِ الْأَظْفَارِ وَنَتْفِ الْإِبِطِ وَحَلْقِ الْعَانَةِ أَنْ لَا نَتْرُكَ أَكْثَرَ مِنْ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً
“Waktu yang diberikan kepada kami (oleh Nabi, pent.) untuk mencukur kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan memotong bulu kemaluan adalah tidak lebih dari empat puluh malam (agar tidak panjang).” (HR. Muslim no. 258)
Penjelasan ringkas:
Di antara sunnah fitrah yang disyariatkan dalam Islam adalah:
1. Khitan dan ini berlaku bagi lelaki dan wanita, walaupun para ulama berbeda pendapat mengenai hukumnya, apakah wajib ataukah sunnah.
2. Mencukur rambut yang tumbuh di sekitar qubul.
3. Memotong kuku. Dari sini dipetik makruhnya memanjangkan kuku.
4. Mencabut rambut yang tumbuh di ketiak.
5. Mencukur kumis, sebagaimana yang telah disebutkan pada artikel sebelumnya.
Dan dalam melakukan kelima sunnah fitrah ini, Nabi -alaihishshalatu wassalam- memberikan waktu kepada para sahabat agar mereka mengerjakannya setiap 40 malam sekali. Hal ini agar rambut yang tumbuh tidak terlalu panjang dan agar tidak menyusahkan kalau harus dicukur setiap hari. Wallahu a’lam.
oleh Al-Ustadz Abu Muawiah
www.al-atsariyyah.com
Jumat, 15 Januari 2010
SIAPAKAH SUAMIMU DI SYURGA ?
Saudariku muslimah, tahukah kamu siapa suamimu di surga kelak?(Karenanya sebelum berpikir masalah ini, pikirkan dulu bagaimana caranya masuk surga. Artikel di bawah ini akan menjawab pertanyaan anti. Ini bukan ramalan dan bukan pula tebakan, tapi kepastian (atau minimal suatu prediksi yang insya Allah sangat akurat), yang bersumber dari wahyu dan komentar para ulama terhadapnya. Berikut uraiannya:
Perlu diketahui bahwa keadaan wanita di dunia, tidak lepas dari enam keadaan:
1. Dia meninggal sebelum menikah.
2. Dia meninggal setelah ditalak suaminya dan dia belum sempat menikah lagi sampai meninggal.
3. Dia sudah menikah, hanya saja suaminya tidak masuk bersamanya ke dalam surga, wal’iyadzu billah.
4. Dia meninggal setelah menikah baik suaminya menikah lagi sepeninggalnya maupun tidak (yakni jika dia meninggal terlebih dahulu sebelum suaminya).
5. Suaminya meninggal terlebih dahulu, kemudian dia tidak menikah lagi sampai meninggal.
6. Suaminya meninggal terlebih dahulu, lalu dia menikah lagi setelahnya.
Berikut penjelasan keadaan mereka masing-masing di dalam surga:
* Perlu diketahui bahwa keadaan laki-laki di dunia, juga sama dengan keadaan wanita di dunia: Di antara mereka ada yang meninggal sebelum menikah, di antara mereka ada yang mentalak istrinya kemudian meninggal dan belum sempat menikah lagi, dan di antara mereka ada yang istrinya tidak mengikutinya masuk ke dalam surga. Maka, wanita pada keadaan pertama, kedua, dan ketiga, Allah -’Azza wa Jalla- akan menikahkannya dengan laki-laki dari anak Adam yang juga masuk ke dalam surga tanpa mempunyai istri karena tiga keadaan tadi. Yakni laki-laki yang meninggal sebelum menikah, laki-laki yang berpisah dengan istrinya lalu meninggal sebelum menikah lagi, dan laki-laki yang masuk surga tapi istrinya tidak masuk surga.
Ini berdasarkan keumuman sabda Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- dalam hadits riwayat Muslim no. 2834 dari sahabat Abu Hurairah -radhiyallahu ‘anhu-:
مَا فِي الْجَنَّةِ أَعْزَبٌ
“Tidak ada seorangpun bujangan dalam surga”.
Syaikh Ibnu ‘Utsaimin -rahimahullah- berkata dalam Al-Fatawa jilid 2 no. 177, “Jawabannya terambil dari keumuman firman Allah -Ta’ala-:
وَلَكُمْ فِيهَا مَا تَشْتَهِي أَنْفُسُكُمْ وَلَكُمْ فِيهَا مَا تَدَّعُونَ. نُزُلاً مِنْ غَفُوْرٍ رَحِيْمٍ
“Di dalamnya kalian memperoleh apa yang kalian inginkan dan memperoleh (pula) di dalamnya apa yang kalian minta. Turun dari Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Fushshilat: 31)
Dan juga dari firman Allah -Ta’ala-:
وَفِيهَا مَا تَشْتَهِيهِ الْأَنْفُسُ وَتَلَذُّ الْأَعْيُنُ وَأَنْتُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
“Dan di dalam surga itu terdapat segala apa yang diingini oleh hati dan sedap (dipandang) mata dan kalian kekal di dalamnya.” (Az-Zukhruf: 71)
Seorang wanita, jika dia termasuk ke dalam penghuni surga akan tetapi dia belum menikah (di dunia) atau suaminya tidak termasuk ke dalam penghuhi surga, ketika dia masuk ke dalam surga maka di sana ada laki-laki penghuni surga yang belum menikah (di dunia). Mereka -maksud saya adalah laki-laki yang belum menikah (di dunia)-, mereka mempunyai istri-istri dari kalangan bidadari dan mereka juga mempunyai istri-istri dari kalangan wanita dunia jika mereka mau. Demikian pula yang kita katakan perihal wanita jika mereka (masuk ke surga) dalam keadaan tidak bersuami atau dia sudah bersuami di dunia akan tetapi suaminya tidak masuk ke dalam surga. Dia (wanita tersebut), jika dia ingin menikah, maka pasti dia akan mendapatkan apa yang dia inginkan, berdasarkan keumuman ayat-ayat di atas”.
Dan beliau juga berkata pada no. 178, “Jika dia (wanita tersebut) belum menikah ketika di dunia, maka Allah -Ta’ala- akan menikahkannya dengan (laki-laki) yang dia senangi di surga. Maka, kenikmatan di surga, tidaklah terbatas kepada kaum lelaki, tapi bersifat umum untuk kaum lelaki dan wanita. Dan di antara kenikmatan-kenikmatan tersebut adalah pernikahan”.
* Adapun wanita pada keadaan keempat dan kelima, maka dia akan menjadi istri dari suaminya di dunia.
* Adapun wanita yang menikah lagi setelah suaminya pertamanya meninggal, maka ada perbedaan pendapat di kalangan ulama. Sebagian ulama -seperti Syaikh Ibnu ‘Ustaimin- berpendapat bahwa wanita tersebut akan dibiarkan memilih suami mana yang dia inginkan.
Ini merupakan pendapat yang cukup kuat, seandainya tidak ada nash tegas dari Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- yang menyatakan bahwa seorang wanita itu milik suaminya yang paling terakhir. Beliau -Shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:
اَلْمَرْأَةُ لِآخِرِ أَزْوَاجِهَا
“Wanita itu milik suaminya yang paling terakhir”. (HR. Abu Asy-Syaikh dalam At-Tarikh hal. 270 dari sahabat Abu Darda` dan dishohihkan oleh Syaikh Al-Albany dalam Ash-Shohihah: 3/275/1281)
Dan juga berdasarkan ucapan Hudzaifah -radhiyallahu ‘anhu- kepada istri beliau:
إِنْ شِئْتِ أَنْ تَكُوْنِي زَوْجَتِي فِي الْجَنَّةِ فَلاَ تُزَوِّجِي بَعْدِي. فَإِنَّ الْمَرْأَةَ فِي الْجَنَّةِ لِآخِرِ أَزْوَاجِهَا فِي الدُّنْيَا. فَلِذَلِكَ حَرَّمَ اللهُ عَلَى أَزْوَاجِ النَّبِيِّ أَنْ يَنْكِحْنَ بَعْدَهُ لِأَنَّهُنَّ أَزْوَاجُهُ فِي الْجَنَّةِ
“Jika kamu mau menjadi istriku di surga, maka janganlah kamu menikah lagi sepeninggalku, karena wanita di surga milik suaminya yang paling terakhir di dunia. Karenanya, Allah mengharamkan para istri Nabi untuk menikah lagi sepeninggal beliau karena mereka adalah istri-istri beliau di surga”. (HR. Al-Baihaqi: 7/69/13199 )
Faidah:
Dalam sholat jenazah, kita mendo’akan kepada mayit wanita:
وَأَبْدِلْهَا زَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهَا
“Dan gantilah untuknya suami yang lebih baik dari suaminya (di dunia)”.
Masalahnya, bagaimana jika wanita tersebut meninggal dalam keadaan belum menikah. Atau kalau dia telah menikah, maka bagaimana mungkin kita mendo’akannya untuk digantikan suami sementara suaminya di dunia, itu juga yang akan menjadi suaminya di surga?
Jawabannya adalah sebagaimana yang dikatakan oleh Syaikh Ibnu ‘Utsaimin -rahimahullah-. Beliau menyatakan, “Kalau wanita itu belum menikah, maka yang diinginkan adalah (suami) yang lebih baik daripada suami yang ditakdirkan untuknya seandainya dia hidup (dan menikah). Adapun kalau wanita tersebut sudah menikah, maka yang diinginkan dengan “suami yang lebih baik dari suaminya” adalah lebih baik dalam hal sifat-sifatnya di dunia (Maksudnya, suaminya sama tapi sifatnya menjadi lebih baik dibandingkan ketika di dunia. Hal ini karena penggantian sesuatu kadang berupa pergantian dzat, sebagaimana misalnya saya menukar kambing dengan keledai. Dan terkadang berupa pergantian sifat-sifat, sebagaimana kalau misalnya saya mengatakan, “Semoga Allah mengganti kekafiran orang ini dengan keimanan”, dan sebagaimana dalam firman Allah -Ta’ala-:
يَوْمَ تُبَدَّلُ الْأَرْضُ غَيْرَ الْأَرْضِ وَالسَّمَوَاتُ
“(Yaitu) pada hari (ketika) bumi diganti dengan bumi yang lain dan (demikian pula) langit.” (Ibrahim: 48)
Bumi (yang kedua) itu juga bumi (yang pertama) akan tetapi yang sudah diratakan, demikian pula langit (yang kedua) itu juga langit (yang pertama) akan tetapi langit yang sudah pecah”. Jawaban beliau dinukil dari risalah Ahwalun Nisa` fil Jannah karya Sulaiman bin Sholih Al-Khurosy.
Al-Ustadz Abu Muawiah
http://www.al-atsariyah.com
Perlu diketahui bahwa keadaan wanita di dunia, tidak lepas dari enam keadaan:
1. Dia meninggal sebelum menikah.
2. Dia meninggal setelah ditalak suaminya dan dia belum sempat menikah lagi sampai meninggal.
3. Dia sudah menikah, hanya saja suaminya tidak masuk bersamanya ke dalam surga, wal’iyadzu billah.
4. Dia meninggal setelah menikah baik suaminya menikah lagi sepeninggalnya maupun tidak (yakni jika dia meninggal terlebih dahulu sebelum suaminya).
5. Suaminya meninggal terlebih dahulu, kemudian dia tidak menikah lagi sampai meninggal.
6. Suaminya meninggal terlebih dahulu, lalu dia menikah lagi setelahnya.
Berikut penjelasan keadaan mereka masing-masing di dalam surga:
* Perlu diketahui bahwa keadaan laki-laki di dunia, juga sama dengan keadaan wanita di dunia: Di antara mereka ada yang meninggal sebelum menikah, di antara mereka ada yang mentalak istrinya kemudian meninggal dan belum sempat menikah lagi, dan di antara mereka ada yang istrinya tidak mengikutinya masuk ke dalam surga. Maka, wanita pada keadaan pertama, kedua, dan ketiga, Allah -’Azza wa Jalla- akan menikahkannya dengan laki-laki dari anak Adam yang juga masuk ke dalam surga tanpa mempunyai istri karena tiga keadaan tadi. Yakni laki-laki yang meninggal sebelum menikah, laki-laki yang berpisah dengan istrinya lalu meninggal sebelum menikah lagi, dan laki-laki yang masuk surga tapi istrinya tidak masuk surga.
Ini berdasarkan keumuman sabda Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- dalam hadits riwayat Muslim no. 2834 dari sahabat Abu Hurairah -radhiyallahu ‘anhu-:
مَا فِي الْجَنَّةِ أَعْزَبٌ
“Tidak ada seorangpun bujangan dalam surga”.
Syaikh Ibnu ‘Utsaimin -rahimahullah- berkata dalam Al-Fatawa jilid 2 no. 177, “Jawabannya terambil dari keumuman firman Allah -Ta’ala-:
وَلَكُمْ فِيهَا مَا تَشْتَهِي أَنْفُسُكُمْ وَلَكُمْ فِيهَا مَا تَدَّعُونَ. نُزُلاً مِنْ غَفُوْرٍ رَحِيْمٍ
“Di dalamnya kalian memperoleh apa yang kalian inginkan dan memperoleh (pula) di dalamnya apa yang kalian minta. Turun dari Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Fushshilat: 31)
Dan juga dari firman Allah -Ta’ala-:
وَفِيهَا مَا تَشْتَهِيهِ الْأَنْفُسُ وَتَلَذُّ الْأَعْيُنُ وَأَنْتُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
“Dan di dalam surga itu terdapat segala apa yang diingini oleh hati dan sedap (dipandang) mata dan kalian kekal di dalamnya.” (Az-Zukhruf: 71)
Seorang wanita, jika dia termasuk ke dalam penghuni surga akan tetapi dia belum menikah (di dunia) atau suaminya tidak termasuk ke dalam penghuhi surga, ketika dia masuk ke dalam surga maka di sana ada laki-laki penghuni surga yang belum menikah (di dunia). Mereka -maksud saya adalah laki-laki yang belum menikah (di dunia)-, mereka mempunyai istri-istri dari kalangan bidadari dan mereka juga mempunyai istri-istri dari kalangan wanita dunia jika mereka mau. Demikian pula yang kita katakan perihal wanita jika mereka (masuk ke surga) dalam keadaan tidak bersuami atau dia sudah bersuami di dunia akan tetapi suaminya tidak masuk ke dalam surga. Dia (wanita tersebut), jika dia ingin menikah, maka pasti dia akan mendapatkan apa yang dia inginkan, berdasarkan keumuman ayat-ayat di atas”.
Dan beliau juga berkata pada no. 178, “Jika dia (wanita tersebut) belum menikah ketika di dunia, maka Allah -Ta’ala- akan menikahkannya dengan (laki-laki) yang dia senangi di surga. Maka, kenikmatan di surga, tidaklah terbatas kepada kaum lelaki, tapi bersifat umum untuk kaum lelaki dan wanita. Dan di antara kenikmatan-kenikmatan tersebut adalah pernikahan”.
* Adapun wanita pada keadaan keempat dan kelima, maka dia akan menjadi istri dari suaminya di dunia.
* Adapun wanita yang menikah lagi setelah suaminya pertamanya meninggal, maka ada perbedaan pendapat di kalangan ulama. Sebagian ulama -seperti Syaikh Ibnu ‘Ustaimin- berpendapat bahwa wanita tersebut akan dibiarkan memilih suami mana yang dia inginkan.
Ini merupakan pendapat yang cukup kuat, seandainya tidak ada nash tegas dari Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- yang menyatakan bahwa seorang wanita itu milik suaminya yang paling terakhir. Beliau -Shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:
اَلْمَرْأَةُ لِآخِرِ أَزْوَاجِهَا
“Wanita itu milik suaminya yang paling terakhir”. (HR. Abu Asy-Syaikh dalam At-Tarikh hal. 270 dari sahabat Abu Darda` dan dishohihkan oleh Syaikh Al-Albany dalam Ash-Shohihah: 3/275/1281)
Dan juga berdasarkan ucapan Hudzaifah -radhiyallahu ‘anhu- kepada istri beliau:
إِنْ شِئْتِ أَنْ تَكُوْنِي زَوْجَتِي فِي الْجَنَّةِ فَلاَ تُزَوِّجِي بَعْدِي. فَإِنَّ الْمَرْأَةَ فِي الْجَنَّةِ لِآخِرِ أَزْوَاجِهَا فِي الدُّنْيَا. فَلِذَلِكَ حَرَّمَ اللهُ عَلَى أَزْوَاجِ النَّبِيِّ أَنْ يَنْكِحْنَ بَعْدَهُ لِأَنَّهُنَّ أَزْوَاجُهُ فِي الْجَنَّةِ
“Jika kamu mau menjadi istriku di surga, maka janganlah kamu menikah lagi sepeninggalku, karena wanita di surga milik suaminya yang paling terakhir di dunia. Karenanya, Allah mengharamkan para istri Nabi untuk menikah lagi sepeninggal beliau karena mereka adalah istri-istri beliau di surga”. (HR. Al-Baihaqi: 7/69/13199 )
Faidah:
Dalam sholat jenazah, kita mendo’akan kepada mayit wanita:
وَأَبْدِلْهَا زَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهَا
“Dan gantilah untuknya suami yang lebih baik dari suaminya (di dunia)”.
Masalahnya, bagaimana jika wanita tersebut meninggal dalam keadaan belum menikah. Atau kalau dia telah menikah, maka bagaimana mungkin kita mendo’akannya untuk digantikan suami sementara suaminya di dunia, itu juga yang akan menjadi suaminya di surga?
Jawabannya adalah sebagaimana yang dikatakan oleh Syaikh Ibnu ‘Utsaimin -rahimahullah-. Beliau menyatakan, “Kalau wanita itu belum menikah, maka yang diinginkan adalah (suami) yang lebih baik daripada suami yang ditakdirkan untuknya seandainya dia hidup (dan menikah). Adapun kalau wanita tersebut sudah menikah, maka yang diinginkan dengan “suami yang lebih baik dari suaminya” adalah lebih baik dalam hal sifat-sifatnya di dunia (Maksudnya, suaminya sama tapi sifatnya menjadi lebih baik dibandingkan ketika di dunia. Hal ini karena penggantian sesuatu kadang berupa pergantian dzat, sebagaimana misalnya saya menukar kambing dengan keledai. Dan terkadang berupa pergantian sifat-sifat, sebagaimana kalau misalnya saya mengatakan, “Semoga Allah mengganti kekafiran orang ini dengan keimanan”, dan sebagaimana dalam firman Allah -Ta’ala-:
يَوْمَ تُبَدَّلُ الْأَرْضُ غَيْرَ الْأَرْضِ وَالسَّمَوَاتُ
“(Yaitu) pada hari (ketika) bumi diganti dengan bumi yang lain dan (demikian pula) langit.” (Ibrahim: 48)
Bumi (yang kedua) itu juga bumi (yang pertama) akan tetapi yang sudah diratakan, demikian pula langit (yang kedua) itu juga langit (yang pertama) akan tetapi langit yang sudah pecah”. Jawaban beliau dinukil dari risalah Ahwalun Nisa` fil Jannah karya Sulaiman bin Sholih Al-Khurosy.
Al-Ustadz Abu Muawiah
http://www.al-atsariyah.com
Kamis, 07 Januari 2010
JAMA'AH SHOLAT WANITA
Bismillaah...
Banyak sebenarnya pertanyaan-pertanyaan yang terkumpul di download-an kumpulan pertanyaan milis an-nashihah. Bingung juga malh-milihnya. Pengennya sih semua di taro di sini... Saat ini, dikit-dikit dulu deh yaaa...
TANYA :
Dari: Olfah...
Kepada: nashihah-owner@yahoogroups.com
Tanggal: Sabtu, 3 Januari, 2009, 3:00 PM
Bagaimana cara sholat berjama'ah sesama wanita?
Apa benar posisi imam wanita sama dengan imam laki-laki? Dan apa sah sholat di belakangnya?
JAWAB :
Bismillahirrahmanirrahiim,
Shalat jama'ah sesama wanita, tidak berbeda dengan shalat jama'ah laki-laki (dalam meluruskan shaf, menyeimbangkannya, dst). Hanya saja imam pada shalat jamaah wanita berdiri ditengah-tengah jamaah wanita tersebut, berdasarkan atsar Aisyah yang diriwayatkan dari beberapa jalan periwayatan, dan juga dikuatkan dengan atsar Ummi Salamah, radhiallahu 'anhuma.
Sedangkan shalat dibelakang imam laki-laki (shalat jamaah) sah berdasarkan hadits Ummu Salamah yang diriwayatkan oleh al-Bukhari. Dan jika wanita itu sendiri, maka dia shalat dibelakang imam (laki-laki) sebagai shaf sendiri.
Jika imam laki-laki tersebut sorang ajnabi (bukan mahram) -wallahu a'lam bish-shawab- di makruhkan seorang wanita shalat bersamanya, berdua-an, bahkan sebagian ulama menghukuminya haram.
Dari kumpulan pertanyaan milis nashihah@yahoogroups.com
Banyak sebenarnya pertanyaan-pertanyaan yang terkumpul di download-an kumpulan pertanyaan milis an-nashihah. Bingung juga malh-milihnya. Pengennya sih semua di taro di sini... Saat ini, dikit-dikit dulu deh yaaa...
TANYA :
Dari: Olfah...
Kepada: nashihah-owner@yahoogroups.com
Tanggal: Sabtu, 3 Januari, 2009, 3:00 PM
Bagaimana cara sholat berjama'ah sesama wanita?
Apa benar posisi imam wanita sama dengan imam laki-laki? Dan apa sah sholat di belakangnya?
JAWAB :
Bismillahirrahmanirrahiim,
Shalat jama'ah sesama wanita, tidak berbeda dengan shalat jama'ah laki-laki (dalam meluruskan shaf, menyeimbangkannya, dst). Hanya saja imam pada shalat jamaah wanita berdiri ditengah-tengah jamaah wanita tersebut, berdasarkan atsar Aisyah yang diriwayatkan dari beberapa jalan periwayatan, dan juga dikuatkan dengan atsar Ummi Salamah, radhiallahu 'anhuma.
Sedangkan shalat dibelakang imam laki-laki (shalat jamaah) sah berdasarkan hadits Ummu Salamah yang diriwayatkan oleh al-Bukhari. Dan jika wanita itu sendiri, maka dia shalat dibelakang imam (laki-laki) sebagai shaf sendiri.
Jika imam laki-laki tersebut sorang ajnabi (bukan mahram) -wallahu a'lam bish-shawab- di makruhkan seorang wanita shalat bersamanya, berdua-an, bahkan sebagian ulama menghukuminya haram.
Dari kumpulan pertanyaan milis nashihah@yahoogroups.com
Langganan:
Postingan (Atom)